UPP Kelas I Baubau, Gelar Pengukuran Kapal Ikan

BAUBAU – MARITIM : Upaya
meningkatkan keselamatan pelayaran , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau, Sulawesi Tenggara, selenggarakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal Ikan dengan ukuran di bawah 7 GT untuk yang kedua kalinya pada Rabu (16/1), di wilayah Pasar Wajo, Kabupaten Buton, dengan target sebanyak 158 unit kapal ikan.

Read More

Menurut Kepala Kantor UPP Kelas I Bau-Bau, yang saat ini telah dilantik sebagai Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Subagiyo, ini merupakan bentuk kerjasama UPP Kelas I Baubau dengan Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Buton.

Subagiyo mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan 3 orang ahli ukur untuk melakukan pengukuran selama 4 (empat) hari sejak tanggal 11 sampai tanggal 14 Januari 2019.

“Hasil pengukuran, kami telah menyerahkan Sertifikat Pas Kecil kepada 30 orang masyarakat yang merupakan nelayan pemilik kapal ikan,” tuturnya.

Kegiatan Gerai Ukur dan Pemberian Sertifikat Pas Kecil ini, menurut Subagiyo, merupakan bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan juga bentuk kehadiran Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami berupaya untuk bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Dengan memiliki Pas Kecil, kapal-kapal nelayan ini akan memiliki kepastian hukum, yang juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan subsidi BBM,” jelas Subagiyo.

Ia berharap, agar para pemilik kapal dapat menjaga Sertifikat Pas Kecil yang telah diterima dengan baik. Juga, para pemilik kapal yang telah memiliki Sertifikat Pas Kecil agar dapat menyebarkan informasi tentang pengurusan Sertifikat Pas Kecil di Kantor UPP Kelas I Baubau kepada teman atau saudara yang juga memiliki kapal.

“Saya berharap ,para pemilik kapal dapat mengurus pembuatan sertifikat langsung ke Kantor UPP Kelas I Baubau tanpa melalui perantara calo, agen, atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,”pintanya.

Dengan memiliki Sertifikat Pas Kecil, tambah Subagiyo, masyarakat dapat merasakan ketenangan dalam mencari nafkah, dan tentunya dapat menjamin perwujudan keselamatan pelayaran. Subagiyo berharap, program gerai pengukuran dan pemberian Sertifikat Pas Kecil pada kapal-kapal dengan ukuran di bawah 7 GT ini ke depannya dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kantor UPP Kelas I Baubau.
(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *