RAKERNAS ISAA 2019 : Agen Kapal Mesti Profesional & Berdaya Saing

Rakernas ISAA 2019
Rakernas ISAA 2019

JAKARTA: Perusahaan keagenanan kapal yang tergabung dalam Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) untuk meningkatkan peran dan fungsi keagenan kapal lebih profesional dan berdaya saing global.

Rakernas ISAA tersebut dibuka Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko, di Jakarta pada Jumat (25/1/2019).

Rakernas yang menjadi ajang konsolidasi dan dikemas dengan dialog interaktif yang menghadirkan nara sumber kompeten itu dihadiri seluruh perwakilan wilayah (DPW/DPC) ISAA yang ada di Indonesia.

Wisnu mengungkapkan, peran perusahaan keagenan kapal cukup penting dalam mendukung kelancaran layanan angkutan laut dan logistik nasional.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini terdapat 303 surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang telah diterbitkan oleh Kemenhub.

Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan, perjuangan asosiasi dalam mendorong pemerintah untuk menerbitkan perizinan usaha keagenan kapal di Indonesia, cukup panjang.

“Alhamdulillah saat ini pemegang SIUPKK sudah mencapai 303 perusahaan sejak mulai diterbitkan pada 2017. Artinya perkembangan usaha keagenan kapal cukup pesat,”ujarnya.

Juswandi mengemukakan, Rakernas dalam rangka menguatkan konsolidasi sesama perusahaan dan anggota ISAA.

Rakernas ISAA 2019 itu dihadiri oleh sejumlah DPW dan DPC ISAA seluruh Indonesia, antara lain, DPW Sumatera Utara, Kepri, Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Cirebon), Jawa Timur, Kalsel, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Selain itu juga DPC Cilacap dan DPC Balikappan.

Keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2017 dengan nomor AHU-0009909.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu Kementerian Perhubungan juga menyakatan ISAA Sebagai Mitra pemerintah (Kemenhubb) melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017.

Usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal.

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.(akhmad/hb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *