Dirjen Hubla, R. Agus H. Purnomo : Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Indonesia Normal

JAKARTA – MARITIM : Ekstrimnya cuaca di perairan Indonesia, sudah berangsur membaik. Karenanya untuk kelancaran pelayaran, Kementerianirektorat Jenderal Perhubungan Laut , mengeluarkan Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Read More

Menurut Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, surat edaran tersebut, menetapkan bahwa tingkat (level) keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia berada pada tingkat Keamanan 1 atau Normal. Penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia ini , dilakukan merujuk ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” jelas Agus.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu, Dirjen Agus juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat.

“Penetapan ini dapat dievaluasi setelah enam bulan sejak Surat Edaran ditetapkan,” tutupnya.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *