Kemenhub Keluarkan Edaran Penerapan Kapal Khusus Untuk Kerja Industri

Capt. Sudiono
  • Capt. Sudiono

JAKARTA– MARITIM : Kegiatan Industri lepas pantai tidak terbatas kepada eksplorasi, sektor energi terbarukan atau hidrokarbon, aquaculture (budidaya laut),
tapi juga menyangkut dengan fasilitas angkutan
penambangan laut atau kegiatan yang serupa dengan kegiatan lepas pantai.

Berkaitan dengan fasilitas tersebut, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran no. 8/PK/DK/2019 tentang Penerapan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang mengangkut Tenaga Kerja Industri dengan jumlah 12 Orang atau lebih bagi Kapal-Kapal Berbendera Indonesia.

Read More

Dalam siaran pers yang diterima Tabloid Maritim.Com, Jumat (8/2)
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan, sesuai dengan Resolusi MSC 418 (97) yang telah diadopsi pada 25 November 2016, tentang rekomendasi kapal yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau Iebih untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai, dan/atau fasilitas lainnya yang memenuhi kriteria SPS (Special Purpose Ship) Code 2008, maka perlu dikeluarkan edaran untuk pengguna jasa.

Untuk memenuhi rekomendasi edaran dimaksud, Kemenhub enaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan keselamatan yang sesuai untuk menghadapi resiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal/fasilitas lepas pantai,” jelas Capt. Sudiono.

Persyaratan lainnya adalah tenaga kerja industri wajib memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar dalam melaksanakan perpindahan tenaga kerja industri antar kapal/fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.

Adapun sebelum naik ke atas kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship), tenaga kerja Industri tersebut telah mengikuti pelatihan keselamatan yang telah memenuhi STCW Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1, dan pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan sesuai Global Wind Organization (GWO), Organisasi Pelatihan Industri Lepas Pantai (OPITO), pengenalan dasar Pelatihan Keselamatan Lepas Pantai dan Pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi OPITO) dan/atau pemerintah juga dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.

“Perlu diperhatikan, yaitu personil Industri tersebut tidak boleh dianggap atau diperlakukan sebagai penumpang berdasarkan SOLAS,” ujar Capt. Sudiono.

Untuk memenuhi persyaratan lanjutnya, tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan keselamatan yang sesuai untuk menghadapi resiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal/fasilitas lepas pantai,” jelas Capt. Sudiono.

Persyaratan lainnya adalah tenaga kerja industri wajib memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar dalam melaksanakan perpindahan tenaga kerja industri antar kapal/fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.
Sebelum naik ke atas kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship), tenaga kerja Industri tersebut telah mengikuti pelatihan keselamatan yang telah memenuhi STCW Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1, dan pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan sesuai Global Wind Organization (GWO), Organisasi Pelatihan Industri Lepas Pantai (OPITO), pengenalan dasar Pelatihan Keselamatan Lepas Pantai dan Pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi OPITO) dan/atau pemerintah juga dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.

“Tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan keselamatan yang sesuai untuk menghadapi resiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal/fasilitas lepas pantai,” jelas Capt. Sudiono.

“Pemerintah dapat mempertimbangkan tenaga kerja Industri sebagai Tenaga kerja khusus (special personel) untuk boleh naik kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang memenuhi ketentuan SPS Code 2008 atau standar keselamatan yang setara,” ujar Capt. Sudiono.

Sebagai informasi, kapal yang digunakan sebagai pengangkut tenaga kerja industri dapat menerapkan ketentuan sesuai Resolusi MSC 418 (97), dimana masa pengedokan (pelimbungan) mengikuti ketentuan kapal barang sesuai ketentuan keputusan Dirjen Hubla Nomor HK.103/1/3/DJPL-17 tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

“Untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang diberikan kewenangan Pemeriksaan, Pengujian dan Penerbitan sertifikat SPS (Special Purpose Ship) sesuai ketentuan Surat Keputusan Dirjen Nubia Nomor HK. 103/2/191DJPL16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal,” tutup Capt. Sudiono. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *