Pemerintah Permudah Prosedur Ekspor Mobil

MARITIM, JAKARTA: Guna memacu kinerja ekspor otomotif, Pemerintah memberikan kemudahan system dokumentasi bagi eksportir dari sisi kepabeanan.  Program tersebut telah diluncurkan  hari ini, (selasa, 12/2) di terminal PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, oleh empat Menteri, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Mereka meluncurkan layanan “Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU).

Kepada pers,  Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan,  pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memberikan kemudahan ekspor kendaraan melalui Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System). Sistem Auto Gate tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 56 / BC / 2012 tentang Ujicoba Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System).

Read More

“Jadi kemudahannya adalah, kalau sebelumnya eksportir harus mengajukan dulu PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan NPE (Nota pelayanan ekspor), Nota Pembetulan (Notul)  sebelum barang masuk daerah pabean untuk di ekspor, maka sekarang barang boleh masuk duluan, dokumentasi tersebut bisa diajukan kemudian” kata Sri Mulyani.

Intinya, dengan adanya aturan tersebut maka pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan. Adapun persetujuan yang dimaksud diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.

Di sisi lain, sehubungan dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean. Terkait dengan jumlah dan jenis barang serta nomor peti kemas/ VIN Barcode Kendaraan dapat dilakukan perubahan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat. Eksportir produk otomotif berupa kendaraan bermotor CBU mengusulkan adanya relaksasi terkait ketentuan pengajuan PEB dan perubahan data PEB sebelum masuk ke kawasan pabean. Usulan tersebut berdasarkan pada proses bisnis perdagangan otomotif yang memerlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks,

seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lain-lain.

Usulan tersebut sangat didukung oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) yang merupakan Terminal Kendaraan terbesar ke-3 se-Asean, dan 27 Dunia. Lebih lanjut lagi, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai satu-satunya tempat penimbunan sementara khusus untuk penimbunan barang ekspor berupa kendaraan roda empat CBU tanpa menggunakan peti kemas. Tentunya aturan tersebut memberikan keuntungan bagi perseroan, terutama dari sisi peningkatan jumlah kendaraan yang akan ditampung di areal perseroan.

Adapun benefit terhadap kemudahan ekspor tersebut, menurut Sri Mulyani, ada beberapa hal,  yakni untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan ekspor kendaraan bermotor CBU sehingga membantu menurunkan biaya logistik secara langsung dengan mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke kawasan pelabuhan atau terminal kendaraan.

Selanjutnya, mengurangi kerusakan kendaraan yang diekspor akibat double handling car carrier, membantu peningkatan ekspor Kendaraan, menjadikan Indonesia sebagai negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia dan menjadikan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai terminal kendaraan terbesar di ASEAN dan 10 besar dunia.

Hingga awal tahun 2019, perseroan memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 ha dengan kapasitas penuh sebanyak 780 ribu unit. Saat ini, kapasitas atau utilisasi lahan telah terpakai 521.064 unit.

Dalam keterangan pers, Chiefy Adi K, Direktur Utama IPCC, menyatakan pihaknya siap membangun sistem pengawasan pemasukan barang ekspor ke TPS berdasarkan data VIN yang terkoneksi dengan sistem inventory eksportir dan diusulkan untuk diintegrasikan dengan sistem TPS online DJBC.

“Tentunya, dengan adanya sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan.

Penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan. Adanya penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjamin terwujudnya kepastian hukum terkait dengan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan ekspor kendaraan CBU mulai dari pemasukan ke kawasan pabean, penyampaian PEB dan pemuatan ke sarana pengangkut.”katanya. (A. Habib)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *