BADUNG – MARITIM : Selama dua hari berturut-turut pada 30 dan 31 Januari 2019, jajaran Bea Cukai Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupatren Badung, Bali, telah berhasil menggagalkan 2 upaya penyeludupan narkoba dengan nilai total Rp.1,6 miliar. Penindakan masing-masing dilakukan di terminal kedatangan dan terminal kargo Internasional bandara utama di Pulau Dewata itu.
Pada ekspose di depan awak media Selalu lalu, Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT menjelaskan: “Selama dua hari di akhir bulan Januari 2019 laly, kami telah berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika. Penindakan pertama pada tanggal 30 Januari, dilakukan di terminal kedatangan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (telan). Sedang penindakan kedua, pada 31 Januari kami lakukan di terminal kargo internasional, modus penyelundupan false concealment, menyembunyikan narkotika di dalam barang”.
Menurut Kakanwil DJBC, pada penindakan 30 Januari 2019, dilakukan terhadap seorang pria WNA asal Tanzania berinisial ARA (42), yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha. Tiba di Bali pukul 18.00 Wita dengan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas BC lakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan, yang kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan CT Scan di rumah sakit. Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan terperiksa.
Setelah upaya pengeluaran, kedapatan 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram brutto, yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine. Sebagai tindak lanjut, tersangka diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar, dan pada pemeriksaan lanjkutan, yang bersangkutan kembali mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 1.130,96 gram.
“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk 1.130,96 gram methampetamine ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp. 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
Penindakan selanjutnya, dilakukan pada 31 Januari 2019 dilakukan terhadap paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan satu unit keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tissue berwarna putih. Di dalam masing-masing bungkusan terdapat plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan berat bersih 45,12 gram” jelas Untung Basuki.
Melalui upaya control delivery oleh Bea Cukai bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar serta Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime (Satgas CTOC), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. Dalam pemeriksaaan awal, ia mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasar pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB (WNA) yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.
Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat. Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Ujar Untung Basuki pula: “Modus yang digunakan oleh para penyelundup makin beragam. Namun kami tetap lakukan pengawasan semaksimal mungkin. Saya mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi terkait yang telah melakukan sinergi dengan baik, hingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini. Kedepannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika”.
Atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar ditambah sepertiga.
Sedang untuk tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Adit/Dps/Maritim)