JAKARTA — MARITIM : Dalam upaya memajukan industri jasa keuangan , dan mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangi kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam penandatanganan tersebut, Selasa (19/2) di Gedung Bank Indonesia (BI) mengatakan, OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tujuannya, untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Juga edukasi dan perlindungan , konsumen keuangan.
“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi juga PPATK,” tandas Wimboh dalam sambutannya yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumulo, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Dikatakan, Nota Kesepahaman (MoU) OJK dan Kemendagri merupakan pembaharuan dari kesepahaman sebelumnya, yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Tugas OJK”. Juga tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Wimboh mengatakan, akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan. Diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjam maupun rekening efek. Karena, verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
Untuk itu ia berharap, kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengemplementasikan Program Transformasi BPD. Antara lain meliputi penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Termasuk pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian resiko , serta pe gembanfan teknologi dan sistem informasi.
Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, pihaknya mengharapkan , peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.
“Kami dengan bantuan Kemendagri, sama-sama merevitalisasi peran TPAKD agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah,”tutup Wimboh.(Rabiatun)