JAKARTA – MARITIM : Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan membuat tarif alih muatan atau transshipment di tujuh pelabuhan hub internasional lebih kompetitif dibanding tarif yang berlaku di pelabuhan Singapura. Jelas Menko, usai bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (15/2/2019): “Jelas dong, harus lebih murah dibanding Singapura. Saat ini kami sedang mengkaji detail teknisnya bersama Bappenas. Hasilnya, kita lihat dalam beberapa waktu ke depan”.
Tujuh pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai hub internasional adalah Belawan/Kuala Tanjung (Sumatra Utara), Tanjung Priok (DKI Jakarta), Kijing (Kalimantan Barat), Tanjung Perak (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Bitung (Sulawesi Utara), dan Sorong (Papua Barat). Tujuh hub internasional ini nantinya akan diintegrasikan dengan trayek tol laut domestik.
Menurut Luhut, nantinya kapal-kapal feeder akan mengangkut muatan dari pelabuhan-pelabuhan pengumpan ke pelabuhan hub untuk kemudian dikonsolidasikan, lalu dikapalkan langsung ke negara tujuan, berdasar pola integrated sea port.
Terkait hal tersebut, Atmadji Sumarkidjo Staf Khusus Menko Maritim menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan integrasi pelabuhan dan kawasan industri di Pelabuhan Kijing dan Sorong, yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi, apakah dapat berjalan. Pelabuhan Kijing yang berlokasi di Kabupaten Mempawah, akan jadi pelabuhan ekspor produk berbasis bauksit yang lokasi manufakturnya tersebar di Kalimantan Barat. Sedang Pelabuhan Sorong akan didukung oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dengan kegiatan utama antara lain industri sawit, sagu, petrokimia, dan pergudangan (logistik).
Mengutip laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, status terakhir pembangunan Pelabuhan Kijing adalah dalam tahap survei tanah dan basic engineering design serta dalam proses pengadaan konsultan. Adapun status terakhir pembangunan Pelabuhan Sorong sudah diterbitkan izin lingkungan (Amdal) melalui SK KA ANDAL No. SK6/PKTL.4/2/2016 untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen AMDAL (RPL&RKL).
Kedua pelabuhan dengan nilai investasi masing-masing Rp.5 triliun dan Rp.2,4 triliun itu merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN). Pungkas Atmadji: “Kami ingin ketujuh pelabuhan hub itu terintegrasi, dalam arti kecepatan servisnya sama. Jangan pelayanan yang di sini dua hari, sementara yang di sana setengah hari. Kalau hal itu terjadi nanti pebisnisnya bingung mau ekspor dari mana. Karena itu, dari sisi tarif pelayanan juga harus memiliki standar serupa”.
Respons Asosiasi Logistik: Berkenaan dengan hal tersebut, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyatakan penolakan mereka terhadap rencana Menteri Koordinator Bidang Maritim yang akan membuat 7 pelabuhan hub internasional untuk kurangi ketergantungan ke Singapura yang selama ini menjadi pelabuhan transhipment, alih muat kargo ekspor asal Indonesia.
Zaldy Ilham Masita Ketua Umum ALI Zaldy menuturkan bahwa ke-7 pelabuhan sebagai hub internasional tak terdapat dalam Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan tak juga tak terdapat dalam rencana Kementerian Perhubungan sebelumnya. Ungkap Zaldy: “Kalau setiap kementerian mempunyai rencana sendiri tentang logistik akhirnya logistik kita tak dapat terintegrasi dan efisien. Langkah-langkah tak terukur seperti ini yang membuat logistik Indonesia tidak maju dengan cepat, karena rencana yang diwwacanakan selalu berubah-ubah hingga pelaku logistik kebingungan”.
Ketua Umum ALI menilai membangun hub internasional bukan hanya dari sisi tarif saja, tetapi juga perlu diperhatikan permintaan dan penawaran produk yang akan melewati hub tersebut, jalur lintas kapal internasional, dan lain-lain. Ujarnya pula:”Karena menentukan jalur kapal internasional untuk singgah di pelabuhan hub atau transshipment itu tak mudah. Jangan membayangkan seperti membangun terminal untuk angkot (angkutan kota)”.
Zaldy menuturkan seharusnya Menko Maritim Luhut Pandjaitan mengikuti langkah jangka panjang mengenai infrastruktur logistik yang sudah ada dalam Perpres tentang sislognas dan tidak memakai ego sektoral yang akhirnya dapat berujung kontra produktif dengan rencana yang sudah ada. Jelas Zaldy: “Hub internasional perlu skala ekonomi yang besar, dengan jumlah 7 hub maka skala ekonomi tiap pelabuhan tidak akan optimal dan akhirnya hanya menjadi tidak efisien. Karena itu kami minta agar Menko Maritim mempelajari lebih dahulu Perpres tentang Sislognas karena membangun hub internasional adalah bagian dari peta besar logistik indonesia yang mempunyai tujuan yang lebih besar dan strategis untuk menyokong perekonomian Indonesia”. (Erick Arhadita