JAKARTA – MARITIM : Berbareng dengan diterapkannya keharusan bayar biaya bagasi oleh sementara maskapai penerbangan, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)/Pelni justru memberi pelayanan free baggage hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran.
Ridwan Mandaliko Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni jelaskan, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan yang dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi ke kapal.
Imbuh Ridwan, Pelni mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Setiap barang bawaan yang melebihi bagasi bebas sebagaimana ketentuan itu, disebut sebagai over baggage dan dikenakan tarif over baggase. Melalui rilis resmi pekan lalu, disebutkan: “Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over baggage. Pelni sangat toleran menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg. Karenanya ketentuan ini hendaknya dapat dipatuhi para penumpang agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi sesuai ketentuan untuk mendukung keselamatan pelayaran”.
Diakui, meskipun ada ketentuan bebas bagasi hingga 50 kg, namun beberapa penumpang sering kali melanggar ketentuan berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran Pelni memberlakukan ketentuan over baggage di atas 50 kg bagi penumpang yang melakukan pelanggaran membawa bagasi lebih.
“Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over baggage, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat. Ketentuan bea bagasi lebih itu sudah diterapkan di kapal Pelni sejak 15 Januari 2016, sesuai dengan yang berlaku umum di seluruh angkutan atau tarnsportasi umum. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di Pelni saja namun juga di penerbangan dan kereta api. Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over baggage. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan” tegas Ridwan. (Mrt/2701)