JAKARTA-Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) untuk masa bakti 2018-2023 dikukuhkan oleh Dewan Pertimbangan/Pembina AKKMI, di Jakarta, pada Senin (25/2/2019).
Perkumpulan profesi AKKMI berasal dari SDM berbagai disiplin ilmu mulai dari praktisi, akademisi, dan pebisnis dibidang pelayaran, kelautan dan kemaritiman yang konsen pada aspek keselamatan dan keamanan maritim.
Adapun susunan Kepengurusan Perkumpulan AKKMI periode 2018-2023 terdiri dari;
Dewan Pertimbangan (Pembina & Pengawas): H. Rismawan, Soleman Bawangungnusa Ponto, Bonar Leonard Simangungsong, Imron Natsir, Tahan Sibuea.
Dewan Pengurus Harian;
Ketua Umum : Mochamad Sjato Moertaji
Wakil Ketua Umum : Amir Rahman Lubis
Ketua I-Keselamatan :Rudy Agus Elias K
Ketua II-Keamanan: Ramses Kamsuddin
Ketua III-Lingkungan Maritim: Soedjasmanor
Ketua IV-Diklat : Hastono Wirawan
Ketua V-Sertifikasi: Sugeng Suharto
Ketua VI-Litbang : Otto Kambey Calloh, Okky Hapriyanto (anggota), Aldrin Munte (anggota)
Ketua VII-Organisasi dan Hukum: Indra Yudha Koswara, Mangaranap Sirait (anggota), Henry J Syamsunandar (anggota)
Sekretaris Jendral : Achmad Ridwan
Wakil Sekjen I : Toga Asman Panjaitan
Wakil Sekjen II : Valentinus Saridin
Bendahara Umum : Achmad Salim Rasyid
Wakil Bendahara : Marcellus Hakeng J
Perkumpulan AKKMI terbentuk atas adanya rasa keprihatinan masyarakat dan untuk membenahi kondisi masih sering terjadinya kecelakaan dan musibah pelayaran/kapal di laut.
“Kita prihatin, yang terakhir kemarin kita lihat ada kebakaran kapal perikanan di sekitar pelabuhan Muara Baru, tetapi kok siapa yang bertanggung jawab terkesan lempar-lemparan,”ujar Ketua Umum AKKMI, Mochamad Sjato Moertaji.
Perkumpulan ini juga berlandaskan UU 17/2008 tentang Pelayaran pasal 274 dan 275 ,yang menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan dalam pelayaran diperlukan keterlibatan dan peran serta masyarakat.
Sjato optimistis, melalui AKKMI bisa berkontribusi positif kepada aspek keselamatan dan keamanan maritim dengan aktif memberikan masukan konkret kepada semua stakehders kemaritiman di Indonesia maupun secara regional.
“Kami akan aktif memberikan masukan kepada Kemenhub menyangkut tumpang tindihnya sejumlah aturan dan kewenangan yang ada saat ini dalam koridor hukum,”ucapnya.(akhmad)