Per 1 Maret 2019, Upah TKBM Priok Disepakati Rp207 Ribu Pershift

MARITIM, JAKARTA: Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) DKI Jakarta bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Priok menyepakati upah TKBM tahun 2019 sebesar Rp.207 ribu pershift berlaku 1 Maret 2019. Sebelumnya upah TKBM sebesar Rp.190 ribu pershift.

Sekretaris Eksekutif DPW APBMI DKI Jakarta, Aris Hartoyo kepada Maritim hari ini, kamis 28 Maret 2019, mengatakan surat kesepakatan itu telah ditandatangani antara Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto dan Ketua Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Priok Suparman setelah sebelumnya dilaksanakan rapat antara kedua belah pihak dan melibatkan serikat pekerja TKBM di Pelabuhan Priok.

Read More

“Kita sudah membuat edaran pemberitahuan kepada anggota kita perihal penyesuaian upah TKBM pada tahun 2019 ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2019, pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok melalui suratnya bernomor: TH.010/P.TPK/21/021/2019 yang ditandatangani Suparman (Ketua) dan Soeparmin (Sekretaris) mengusulkan kenaikan upah buruh pelabuhan Priok 2019 sebesar 20,8% yakni dari Rp.190.000/shift menjadi Rp.229.665/shift.

Dalam surat Koperasi TKBM Priok itu disebutkan, usulan kenaikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No:114/2018 tentang besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku per 1 Januari 2019.

Terhadap usulan Koperasi TKBM Tanjung Priok itu, pengurus DPW APBMI DKI Jakarta melakukan respon dengan mengumpulkan  para pengusaha yang tergabung dalam APBMI DKI melakukan pembahasan dan kajian di kantor asosiasi itu pada Selasa (12/2/2019). (Abdul Habib)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *