JEPARA – MARITIM : Jajaran Bea Cukai (BC) Kudus berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jepara. Iman Prayitno Kepala Kantor BC Kudus, mengungkapkan penindakan itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berdasar informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) BC Kudus segera melakukan tindak penggerebekan ke lokasi yang diduga digunakan menimbun rokok ilegal, pada bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, dan berhasil menemukan empat mobil yang terparkir di depan bangunan yang dimaksud maksyarakat.
Ungkap Iman lewat laman resmi DJBC: “Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ternyata berisi rokok siap edar yang diduga ilegal. Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan dan berhasil menemukan sejumlah rokok yang juga diduga ilegal”.
Selanjutnya Tim Inteldak BC Kudus mengembangkan penggerebekan ke lokasi lain, yang terletak di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Sesampai di lokasi target, Tim Inteldak BC Kudus memergoki satu unit mobil terparkir di halaman bangunan yang setelah dilakukan pemeriksaan di temukan rokok yang diduga ilegal. Tim juga memasuki bangunan, dan lagi-lagi ditemukan rokok yang diduga ilegal.
Adapun dari dua penindakan ini didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 1,5 juta batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.1,12 miliar. Dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.741,7 juta. Semua barang bukti dan pemilik bangunan dibawa ke Kantor BC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Melalui sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya BC Kudus akan terus memerangi peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kerja kami. Hal ini sejalan dengan jiwa dan semangat moto jajaran BC Kudus Melayani sepenuh hati, Membina dengan empati, Menindak tanpa kompromi” pungkas Iman. (Mrt/2701)