PONTIANAK — Pas kecil bagi kapal-kapal penangkap ikan, sangat bermanfaat untuk para nelayan mencari ikan, sebab legalitas kapal tersebut akan terjamin.
“Legalitas kepemilikan kapal akan lebih terjamin. Juga hal lainnya seperti syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi terjamin, termasuk diantaranya soal asuransi,” ujar Kepala KSOP Klas II Pontianak,
Capt. Bintang sesaat setelah penyerahan pas kecil kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kubu Raya.
Itu sebabnya kata Capt.Bintang, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak menerbitkan 100 pas kecil untuk kapal penangkap ikan dengan berat di bawah GT 7 bagi para nelayan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Dikatakan, penyerahan 100 pas kecil kapal penangkap ikan di bawah GT 7 tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Klas II Pontianak, Capt. Bintang di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari ini (14/3).
Capt. Bintang mengatakan bahwa pas kecil bagi kapal-kapal penangkap ikan sangat bermanfaat untuk para nelayan mencari ikan, sebab legalitas kapal tersebut akan terjamin.
“Legalitas kepemilikan kapal akan lebih terjamin. Lalu hal-hal lainnya seperti syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi juga terjamin termasuk diantaranya soal asuransi,” ujar Capt. Bintang sesaat setelah penyerahan pas kecil kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kubu Raya.
Ia menjelaskan bahwa KSOP Pontianak mencatat masih banyak kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di wilayah kerjanya yang masih belum memiliki pas kecil.
“Sehingga kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat ,maupun Kabupaten. Kantor KSOP siap menugaskan tenaga ahli ukurnya untuk mengukur seluruh kapal-kapal penangkap ikan tersebut,” ujar Capt. Bintang.
Capt. Bintang menyebutkan, bagi nelayan yang ingin mengajukan permohonan pengukuran bisa langsung ke kantor KSOP klas II Pontianak dengan membawa lengkap seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami siap membantu nelayan yang secara sadar hukum mau mengurus dengan melengkapi persyaratan guna mendapatkan haknya berupa pas kecil dari kami,” ujarnya.
Capt. Bintang juga memastikan , akan memberikan kemudahan-kemudan bagi nelayan untuk mendapatkan pas kecil. Jika syaratnya sudah lengkap, dan tidak ada lagi hal yang melanggar aturan dalam waktu satu hari pas kecil sudah bisa dikeluarkan.
“Kami jamin pembebasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan pas kecil bagi kapal di bawah GT 7. Dengan persyaratan yang telah lengkap, kami akan segera proses penerbitan pas kecil tersebut,” tutup Capt. Bintang.
Sebagai informasi, data per 13 Maret 2019 secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang telah teridentifikasi adalah sebanyak 38.931 unit kapal dengan jumlah yang akan terus bertambah seiiring dengan masuknya data baru dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan pas kecil sebanyak 35.606 unit kapal.
Adapun total pas kecil yang diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 21.479 unit kapal sedangkan total pas kecil yang diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 14.127 unit kapal.(Rabiatun)