BPJSTK Tanggung 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

Krishna Syarif
Krishna Syarif

JAKARTA – MARITIM : Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang merupakan pengejawantahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 khususnya pasal 48 ayat (3). Peraturan ini diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang diberikan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).

Direktur Pelayanan BPJSTK, Krishna Syarif menjelaskan, selama ini program JKK identik dengan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan menuju atau dari tempat kerja, di lokasi kerja  dan sedang perjalanan dinas. Padahal perlindungan JKK sangat luas, juga mencakup penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau lazimnya disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Read More

Dikatakan selanjutnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK mendapatkan manfaat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015. Yaitu pelayanan kesehatan unlimited sesuai kebutuhan medis, sampai peserta dapat bekerja kembali.

Selain itu juga mendapat santunan berupa uang untuk penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan bantuan lainnya. Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak jika kecelakaan kerja dan PAK itu berdampak pada kematian.

“Hampir semua klaim program JKK selama ini untuk kasus kecelakaan kerja. Data 5 tahun terakhir menunjukkan, jumlah kasus PAK yang dilaporkan masih sangat kecil, dibawah 100 kasus. Kasus PAK didominasi pada gangguan tulang belakang, pendengaran, gatal-gatal pada kulit karena zat kimia, dan gangguan kulit pada tangan,” ujarnya.

Krishna menambahkan, diagnosis untuk peserta mengalami PAK ditentukan berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Bahkan peserta berhak atas manfaat perlindungan PAK meskipun sudah tidak bekerja, yaitu maksimal 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Sebelumnya, Keppres No.22 tahun 1993 hanya mengatur 31 jenis PAK. Dalam Perpres No.7 tahun 2019, jenis PAK kini meliputi 88 yang dibagi dalam 4 kelompok. Yaitu jenis penyakit yang disebabkan oleh faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja dan penyakit spesifik lainnya.

“Kami siap menangani kasus PAK  sesuai Perpres terakhir dengan sekitar 88 jenis PAK, lebih lengkap dibandingkan regulasi sebelumnya. Bahkan di luar itu, penyakit lain masih dapat dilaporkan sebagai PAK, dengan syarat penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja, dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat”, tambahnya.

Untuk implementasi di lapangan, Krishna menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan (BPJSKES) sesuai dengan Permenkeu No.141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Secara bertahap sinergi layanan antara BPJSTK dan BPJSKES berupa mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan RS untuk kasus kecelakaan kerja dan PAK yang sesuai dengan program JKK akan disosialisasikan kepada pihak rumah sakit, perusahaan dan seluruh kantor cabang.

“Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJSTK dan BPJSKES khusus untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan PAK,” terang Krishna. (Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *