MARITM, JAKARTA: Jakarta International Container Terminal (JICT) sebagai salah satu terminal petikemas terbesar di Pelabuhan Priok, sejak akhir Februari 2019 dapat melayani transhipment untuk kapal- kapal Internasional.
Direktur Utama PT. JICT – Gunta Prabawa, dalam keterangan pers yang diterima Tabloidmaritim.com, hari ini (Selasa/19/3) mengatakan, layanan transhipment tersebut setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe –A dengan surat bernomor dalam suratnya No. S-2234/KPU.01/2018.
“Jakarta International Container Terminal dapat melayani kapal kapal Internasional yang akan melakukan transhipment di terminalnya. JICT juga memiliki Dedicated Area untuk Cross Terminal Movement untuk PT. JICT dan TPK Koja,” kata Gunta.
Dijelaskan Gunta, selama ini, Indonesia menjadi pelabuhan transhipment untuk kapal domestik yang akan mengirimkan kargonya keluar Indonesia dengan kapal asing. Dengan adanya persetujuan dari Bea dan Cukai tersebut, maka JICT resmi menjadi pelabuhan petikemas pertama di Indonesia yang dapat melakukan kegiatan transhipment internasional. Dimana semua kapal dari luar Indonesia yang akan melakukan transhipment ke pelabuhan tujuan berikutnya, dapat melakukannya lewat JICT.
Selain memberikan pelayanan transhipment, JICT merupakan Terminal Petikemas pertama di `Indonesia yang menerima kapal kapal Direct Service ke beberapa pelabuhan Internasional di dunia seperti Afrika, Australia, Eropa dan Amerika.
Pada tiga bulan pertama di tahun 2019 ini, JICT menerima 4 pelayaran baru yang sandar di JICT, yaitu Hyundai, SITC dan dua service baru dari CMA, yang salah satunya direct service ke Australia.
Menurut Gunta Prabawa, Layanan Transhipment Internasional akan memberikan efisiensi bagi rantai logistik di Indonesia. Jika selama ini JICT dan Pelabuhan Tanjung Priok hanya menjadi pelabuhan Transhipment bagi kapal kapal domestik dan intra asia, maka dengan di bukanya layanan transhipment bagi kapal internasional, JICT akan menjadi alternatif bagi pelayaran pelayaran yang selama ini hanya bisa melakukan alih kapal di Singapura atau Malaysia.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa sistem dan infrastruktur di JICT sudah sangat siap memulai layanan alih kapal internasional ini. Dermaga dengan kedalaman 16 meter, Sistem pembayaran non tunai yang sudah online dan terintegrasi dengan lembaga di pelabuhan, 21 Pintu Masuk otomatis dengan alat timbang dan Crane Super Post Panamax dengan kapasitas angkat ganda (Twin lift) serta sinergi antar terminal dengan TPK Koja dan didukung penuh oleh Bea Cukai dan Karantina. (A.Habib)