MEDAN – MARITIM : PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Aceh dan Sumatera Utara, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin, 18 Maret 2019. Penandatanganan ini dilakukan oleh para General Manager Cabang Pelabuhan Pelindo 1 dengan Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dan disaksikan oleh Direktur Operasi dan Komersil Pelindo 1, Syahputera Sembiring, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdham, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin, SH, MH.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 serta untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dengan Jamdatun di Batam pada tahun 2018 lalu. Hal ini bukanlah sebuah formalitas tetapi merupakan suatu hal yang penting yang akan menjadi acuan dalam melakukan proses yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara di Pelindo 1. Program-program Pelindo 1 yang sifatnya penting, seperti pendayagunaan aset maupun program kerja strategis, harus mendapatkan review dan pendapat hukum terlebih dahulu dari masing-masing Kejari di wilayah kerjanya masing-masing, sehingga kedepannya pemanfaatan, pendayagunaan maupun pengelolaan aset negara dapat lebih baik lagi,” jelas Syahputera Sembiring.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin, SH, MH mengapresiasi Pelindo 1 atas penandatanganan kesepakatan bersama ini. “Kami sangat mengapresiasi penyerapan investasi dengan adanya kerjasama ini. Kerjasama ini menjadi salah satu bentuk sinergitas yang nyata untuk mendorong pembangunan perekonomian nasional yang dilakukan oleh Pelindo 1 dan kami terbuka untuk saling bersinergi dan bekerjasama untuk pendampingan hukum yang diperlukan oleh Pelindo 1, ” ujar Fachruddin.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset Pelindo 1 serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pelindo 1. (Abd. Habib-Mrtm)