JAKARTA – MARITIM : Tim satuan tugas gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster, dengan nilai sebesar Rp 37,2 miliar. Pekan lalu, bertermpat di Kompleks kediaman menteri Widya Chandra, Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Sudjiastuti katakan, penggagalan penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor di perairan Pulau Sugi, Batam, dilakukan Tim F1QR, lewat pengejaran pengejaran penangkapan dan penyelidikan.
Ujar Menteri Susi: “Saya mengapresiasi sinergisitas dan kerjasama yang baik antar petugas di lapangan, hingga berhasil menggagalkan penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara”.
Menurut Menteri KP, nilai benih lobster yang diselamatkan oleh tim gabungan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Intel Koarmada I dan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I tersebut sangat besar, bahkan dia menyebut terbesar daam sejarah. Tuturnya:
“Ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah kita”.
Berdasar hasil pemeriksaan, benih lobster dimasukan ke dalam 44 coolbox styrofoam dan dikemas dalam 1.320 kantong plastik. Pada 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor benih lobster jenis pasir, dan tiga coolbox berisi 9.664 ekor benih lobster mutiara. Benih lobster ini berasar dari Lampung Bengkulu dengan pintu keluar melalui pelabuhan Tangkahan Jambi.
Ungkap Menteri pula: “Lobster ini bila dilihat dari bungkusnya menggunakan koran terbitan Bengkulu, Jambi, Lampung yang sudah jadi pos pos lobster selain di Belitung, Natuna, serta Jawa Timur. Pengambilan benur ini dilakukan di alam semua. Mereka pakai lampu untuk mengumpulkan benihnya. Cara seperti, itu menggangu pencari ikan”.
Transportasi Udara: Sebelum kejadian di atas, Petugas Bea dan Cukai juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster yang akan dikirimkan ke Vietnam lewat Singapura melalui Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Provinsi Banten. Pelaku diduga cukup profesional dalam persiapan penyeludupan itu. Pelaku menjadikan koper yang biasanya untuk membawa barang bawaan penumpang dijadikan kandang siap kirim.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Senin lalu menjelaskan: “Pengiriman ini sangat terorganisir sekali, karena kalau kita telat, benih lobster itu tentu sudah terkirim. Benih ini kami amankan diatas kargo pesawat Air Asia dengan pengemasan yang rapih dan detail”.
Menurutnya, para pelaku pengiriman lobster dapat mengkondisikan dengan baik mulai dari pengemasan. Biasanya hanya dibungkus plastik kemudian diikat dengan karet. Namun, kali ini terdapat tempat khusus untuk menyimpan benih dan memasukan oksigen. Selanjutnya, dilihat dikopernya yang sangat rapi, karena dilapisi styrofoam untuk menjaga suhu, hingga ketika benih lobster sampai di Singapura tak perlu lagi dilakukan re-oksigen dan langsung dikirim ke Vietnam. Imbuh Situmorang: “Pekerjaan mereka sangat rapi, hingga dapat keluar pemeriksaan, lalu masuk ke bandara dan masuk ke pesawat. Hal ini membuktikan, mereka ini sudah biasa mengondisikan apa yang ada atau sudah dipikirkan secara teknis”.
Jalur Vietnam: Menteri Susi Pudjiastuti bersama dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memerangi berbagai kegiatan ilegal di sektor perikanan yang merugikan Indonesia. Salah satunya adalah membasmi penyelundupan benih lobster Indonesia ke luar negeri.
Dampak keberhasilan “perang” yang dikomandani Menteri KP terhadap para penyelundup benih lobster pun menampakkan hasil. Volume ekspor lobster Indonesia melonjak sebesar 450% persen pada 2018. Adapun dampak ke luar juga terlihat ke negara-negara yang selama ini menjadi tujuan penyelundupan, antara lain Vietnam. Ekspor lobster Vietnam yang pada 2012 mencapai US$.18 juta, kini merosot tajam hingga tinggal US$.6,654 dollar. Terkait hal itu, Menteri Susi berucap: “Pada dasarnya Vietnam tidak punya lobster. Mestinya penjualan lobster Vietnam berada pada angka nol. Maka dengan masih adanya angka US$.6.654 itu baru yang terdata, belum lagi yang dimakan di dalam negeri mereka”.
Untuk meningkatkan ekspor, ketersediaan lobster, dan ekonomi Indonesia, Menteri Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, dengan ketentuan lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh lagi diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menyebut, dari 2015 hingga 2018 terdapat 235 kasus penyelundupan lobster dengan nilai Rp 949 miliar. Adapun dari Januari hingga Maret 2019 terdapat 11 kasus yang rerata berkisar di NTB, Bali, dan pantai selatan Sumatera. (Erick Arhadita)