DENPASAR – MARITIM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar, Bali, merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bendega. Ranperda inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi para nelayan atau bendega yang masih aktif di wilayah pesisir Denpasar.
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis akhir Februari lalu. Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Dalam laporan Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa sebutkan, Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berprofesi sebagai nelayan.
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. Ujarnya: “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega”.
“Perda Bendega di tingkat provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda itu dengan jelas disebut, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai lindungan bagi bendega” pungkas Gede Wibawa. (Mrt/2701)