JAKARTA – MARITIM : Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) , Bidang Konstruksi dan. Infrastruktur, Erwin Aksa , mengaku, mekanisme Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), masih menemui keterbatasan khususnya proyek di Kementerian Perhubungan . Akibatnya, mekanisme pelaksanaannya masih menemukan beberapa kendala,utamanya tender.
Hal tersebut ditegaskan Erwin, disela-sela Focus Group Discussion (FGD), bertopik “Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dengan Skema KPBU (Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha)”, di Menara Kadin, Rabu (20/3).
Untuk itu, Erwin meminta kepada Kemenhub agar membentuk sebuah unit khusus untuk pengelolaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Pembentukan unit khusus itu, gunanya mengakomodasi proyek infrastruktur transportasi maupun sarana pendukung yang potensial , bagi pelaku usaha seperti pelabuhan, bandara, rel kereta, maupun kawasan pengembangan (transit oriented development/TOD).
Menurut Erwin, saat ini implementasi pelaksanaan KPBU di Kemenhub masih diserahkan kepada masing direktorat dari sarana transportasi yang bersangkutan. Cara tersebut , dinilai berisiko menjadikan pelaksanaan tidak fokus.
Erwin berharap ,Kementerian Keuangan bisa memiliki kerja sama yang baik dengan Kementerian Perhubungan yang menawarkan proyek berskema KPBU kepada pelaku usaha. Pastinya, akan meminta instrumen jaminan yang diberikan kepada pihak swasta seperti dana dukungan tunai infrastruktur (viability gap fund) atau skema pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment).
Menanggapi permintaan Kadin, Kemenhub akan mempertimbangkan usulan pembentukan unit khusus untuk pengelolaan kerja sama KPBU.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengakui, pihaknya sedang dalam proses belajar terkait dengan pelaksanaan proyek infrastruktur menggunakan skema KPBU. Tidak dipungkiri memang perlu dilakukan pembenahan ke arah yang lebih baik.
“Mungkin bisa menjadi catatan kami. Ini akan kami dalami sebagai bentuk usulan dan dikaji lagi untung ruginya,” kata Djoko.
Ditambahkan, perbaikan implementasi KPBU dalam tubuh Kemenhub perlu dilakukan, guna meningkatkan aspek kemanfaatan kepada masyarakat. Saran dari Kadin, selaku mitra kerja, perlu dipertimbangkan sebagai upaya pembenahan diri.
Meski begitu lanjutnya, KPBU memang harus melalui proses yang panjang dan harus dilalui semuanya. Pihaknya akan terus berupaya , untuk menarik pihak swasta agar mau ikut serta dalam proses KPBU.
Dikatakan, ada juga proyek KPBU yang hampir selesai, contohnya jalur KA Makassar–Parepare. Ini bisa menjadi pengalaman, untuk perbaikan dalam proyek selanjutnya.(Rabiatun)