Izin Kapal 10-30 GT, Lewat Mal Pelayanan Terpadu Banyuwangi ?

Menteri Susi (tengah) bersama Bupati Banyuwangi (dua dari kanan)
Menteri Susi (tengah) bersama Bupati Banyuwangi (dua dari kanan)

BANYUWANGI – MARITIM : Dalam kunjungan ke Banyuwangi beberapa hari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti pengurusan izin kapal berbobot 10-30 GT yang kini jadi wewenang pemerintah provinsi. Saat menggelar dialog dengan nelayan di Pantai Muncar Banyuwangi, Men KP banyak menerima keluhan para nelayan, karena di Kabupaten Banyuwangi tidak terdapat perwakilan dari provinsi Jawa Timur sewbagai institusi yang memiliki kewenangan memproses perizinan.

Ujar Men KP: “Para nelayan mengaku keberatan kalau harus mengurus perizinan kapal ke Surabaya, karena dianggap tidak efektif, memakan waktu dan biaya. Justru mereka minta diserahkan ke daerah lagi”.

Mengacu kepada Peraturan Menteri KP nomor 23 tahun 2013 tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, gubernur diberi kewenangan melakukan pendaftaran kapal perikanan berukuran 10 hingga30 GT yang ada di wilayahnya. Mengenai hal itu, Menteri meminta agar Pemprov dapat berkolaborasi dengan daerah terkait pengeluaran perizinan.

Men KP menjelaskan: “Karena adanya peralihan peraturan yang sekarang perizinannya dialihkan ke provinsi, barangkali gubernur dapat bekerja sama untuk menaruh petugasnya di Kabupaten/Kota di wilayahnya yang banyak penduduknya berprofesi sebagai nelayan,  guna membantu pengurusan perijinan kapal nelayan. Hal itu dapat dilakukan umpamanya seperti di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi, yang mengintegrasikan ratusan layanan ini”.

Menteri Susi juga mengapresiasi inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang didirikan oleh Pemkab Banyuwangi. Pusat pelayanan administrasi publik itu juga saat ini melayani 199 jenis pelayanan untuk masyarakat. Karenanya Men KP berharap agar perizinan kapal nelayan yang berada di kewenangan pemerintah provinsi dapat diakses melalui kabupaten. Kata Menteri: “Mal Pelayanan Publik ini luar biasa, ada 199 dokumen dan izin dilayani dalam satu ruangan. Sampai mau menikah di sini juga bisa. Hal tersebut tentu sangat memudahkan bagi masyarakat. Karenanya kami minta, agar semua urusan nelayan juga dapat diselesaikan di Mal Pelayanan Publik ini”.

Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik di Banyuwangi merupakan mal pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten. Saat ini mal tersebut mengintegrasikan 199 jenis layanan perijinan dan dokumen. Mulai dokumen administrasi kependudukan, layanan pajak, imigrasi, pertanahan, hingga layanan kepolisian. Imbuh Menteri Susi pula: “Senyampang di Banyuwangi sudah ada mall pelayanan publik yang mengintegrasikan 199 layanan dokumen dan izin dalam dalam satu lokasi, karenanya masalah perizinan bagi kapal nelayan mungkin juga dapat langsung disatukan kesini hingga nelayan makin mudah mengurus perizinannya karena lebih dekat”.

Terkait hal itu, Bupati Abdullah Azwar Anas menyambut baik ide Menteri Susi. Ujar orang nomer satu di Kabupaten Banyuwangi: “Mal ini dibuat untuk memudahkan pengurusan dokumen dan perizinan. Maka apabila Ibu Menteri Susi menginginkan izin kapal di provinsi untuk bisa bergabung di mal pelayanan publik ini, tentunya kami siap memfasilitasi”.

Men KP Susi berada di Banyuwangi selama lima hari dengan melakukan serangkaian agenda, mulai membuka event Banyuwangi Underwater Festival, berdialog dengan para nelayan, mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis desa, hingga berlibur di Pulau Tabuhan Banyuwangi.

Pada kesempatan berkunjung ke Kabupaten Banyuwangi, Menteri Susi juga melakukan kampanye gemar makan ikan di Pondok Pesantren Mabadiul Ikhsan Tegalsari dan Miftahul Ulum Wongsorejo. Dalam kesempatan itu, Menteri Susi mengajak ribuan santri makan ikan bersama, serta menyerahkan puluhan ton ikan bagi para santri dan pengurus Pondok Pesantren.  (Erick Arhadita)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *