SURABAYA – MARITIM : Angkutan Laut Lebaran (Angleb) di Indonesia, menjadi tradisi yang diselengggaran tiap tahun, menjelang danselama terjadinya mobilitas ‘mudik’ dan balik pada saat Hari Raya Iedulfitri. Sebagaimana sebelumnya, menjelang Angleb Tahun 2019 (1440 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjenla Kemenhub) melakukan persiapan, termasuk di antaranya melaksanakan uji petik terjadwal terkait kesiapan armada kapal dan infrastruktur pelabuhan, guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.
Berdasar Instruksi Dirjenla No:.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada Jumat (12/4) lalu, Dirjenla menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d III untuk melakukan uji kelaiklautan terhadap kapal-kapal penumpang.
Terkait hal tersebut, R. “agus H. Purnomo Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Surabaya menyampaikan: “Saya sudah instruksikan seluruh jajaran Ditjenla untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing.”
Menurut Dirjenla, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sejatinya adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Dirjenla setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya. Jelasnya: “Namun demikian, menjelang liburan Hari Raya, kami makin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa pelaksanaan Angkutan Laut Lebaran”.
Dikatakan pula bahwa seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib laporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Dirjenla. Institusi yang dipimpinnya juga mewajibkan bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran untuk tetap menyampaikan laporan.
Ungkap Dirjenla pula: “Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu itu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi. Para Kepala Kantor UPT juga diwajibkan melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2019.
Adapun hasil monitoring wajib dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai koordinator uji petik dan apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan teguran oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Terkait dengan Posko Angleb 2019, sebelumnya Dirjenla juga telah keluarkan Instruksi No: HK.211/3/5/ DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) yang mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko ke Dirjenla melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala). Imbuh Dirjenla: “Periode Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 ini dimulai sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019”.
Selain membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang jadi tanggung jawab masing-masing. Imbuhnya: “Yang tidak kalah penting, tentunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran debarkasi dan embarkasi penumpang”.
Pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 yang dilakukan oleh setiap Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut ini selanjutnya wajib dilaporkan setiap harinya selama periode posko melalui e-mail kepada posko terpadu angkutan laut. Pungkas Dirjenla:
“Kita dapat ketahui realisasi penumpang tiap hari secara real time dari 51 Pelabuhan Pantau melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal”. (Erick Arhadita)