SPTKBMI :Upah TKBM Terminal Petikemas Internasional Seyogiyanya Di Atas Dermaga Konvensional

Hidayat, Ketua PC SPTKBMI Priok

MARITIM- JAKARTA:

Hidayat, Ketua PC SPTKBMI Priok

Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (SPTKBMI) mengharapkan agar upah buruh di JICT dan TPK Koja tahun 2019 segera ditetapkan, mengingat ini telah memasuki bulan ke-4.

Ketua SPTKBMI Cabang Priok, Hidayat mengatakan, saat ini Tim Pengupahan Koperasi TKBM Pelabuhan Priok yang di dalamnya terdapat unsur serikat pekerja dan manajemen Koperasi tengah mengajukan usulan ke manajemen JICT dan TPK Koja untuk penetapan upah buruh 2019 di sana sebesar Rp.212 ribu pershift dari sebelumnya Rp192 ribu pershift.

“Informasi yang kami dapat, pihak manajemen JICT dan TPK Koja baru menyanggupi upah 2019 sebesar Rp205 ribu. Tentu saja ini menjadi sorotan kita, sebab upah bongkar muat petikemas di dermaga konvensional 2019 telah disepakati Rp207 ribu. Masa’ di terminal internasional (JICT – TPK Koja) di bawah dermaga konvensional. Seyogiyanya ya di atas konvensional,” ujar Hidayat kepada Maritim Senen (29/4), yang diamini oleh Yusron Effendy, Ketua Tim Pengupahan Koperasi TKBM Pelabuhan Priok.

Dikatakan, usulan kenaikan upah dari Koperasi TKBM telah mengacu kepada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 114/2018 , di mana dalam SK itu terjadi kenaikan upah  8.03 persen. Upah TKBM Terminal petikemas lama adalah Rp192 ribu perhift. “Memang jika dikalikan mandays kerja 21 hari, sudah di atas UMP,namun apa salahnya memberikan kesejahteraan kepada TKBM di atas angka normatif,” ujar Yusron Effendy,menambahkan. (A.HAbib).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *