JAKARTA, MARITIM – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri minta pekerja yang menghadapi masalah soal THR agar segera melapor ke Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.
“Selain di Jakarta, Layanan Posko THR 2019 juga di buka di seluruh Dinas Tenaga Kerja Propinsi / Kabupaten. Selain melayani pengaduan pekerja, Posko juga dapat melayani perusahaan yang ingin berkonsultasi tentang pemberian THR,” kata Menaker setelah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR di Jakarta, Senin (20/5).
Di PTSA Kemnaker, layanan di buka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga melalui telepon (021) 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email : poskothr@kmnaker.go.idserta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.
Menurut Hanif, pembentukan Posko THR merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja di seluruh wilayah yang bermasalah soal THR. Tak hanya di pusat, Posko-posko THR juga dibentuk di dinas – dinas tenaga kerja di setiap provinsi.
“Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar – benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya seraya menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat seminggu sebelum Lebaran (H-7)
Dikatakan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran atau tidak memberikan THR sesuai dengan mekanis medan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi semua pengaduan terkait pembayaran THR, baik keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor – faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Hanif.
Untuk itu, Pemda diminta segera menindak lanjuti pembentukan Posko THR di dinas-dinas tenaga kerja provinsi / kabupaten, sehingga persoalan – persoalan pembayaran THR yang ada di daerah segera bisa diatasi.
Denda dan Sanksi Hukum
Hanif mengingatkan, apabila perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5% dari nilai THR. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha
“Untuk itu pengawas ketenagakerjaan perlu proaktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, lanjut Hanif, terdapat trend penurunan baik dari pekerja yang melakukan konsultasi maupun mengadukan soal pembayaran THR. Jumlah pekerja yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 sebanyak 2.390 orang dan tahun 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR pada 2018 sebanyak 318 kasus menurun 25% dari tahun 2017 sebanyak 412 kasus dan telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.
“Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan,” kata Hanif. (Purwanto).