JAKARTA – MARITIM : Para pengguna jalan raya, khususnya yang berkendaraan baik motor maupun mobil, agar berhati-hati saat melintasi di perlintasan Kereta Api (KA) Mengingat, perlintasan KA, sangat rawan akan kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan,
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, Selasa (21/5) sehubungan ,Senin malam (20/5), telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, melibatkan KA Jayakarta relasi Surabaya-Jakarta dengan empat unit kendaraan bermotor di perlintasan kereta api Purwosari, Solo.
“Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, saya turut prihatin atas kejadian tersebut. Kejadian ini harus menjadi evaluasi semua pihak, apalagi mendekati musim mudik lebaran sehingga kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Cris di kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (21/5).
Untuk itu ia mengimbau kepada pengemudi kendaraan, baik itu mobil maupun motor untuk perhatikan rambu-rambu yang ada. Serta tengok kanan dan kiri , saat melintasi perlintasan kereta, sekalipun ada palang pintu di perlintasan tersebut kita harus tetap waspada.
Selain itu, Cris mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalan kereta api di perlintasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan\/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Sedangkan pada Pasal 296 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Pada kesempatan yang sama, Cris menjelaskan bahwa palang pintu perlintasan kereta bukanlah merupakan alat keselamatan. “Fungsi palang pintu perlintasan kereta adalah untuk mengamankan perjalanan kereta, bukan untuk mengamankan pengendara jalan raya, jadi pengendara wajib untuk waspada saat akan melintasinya sekalipun perlintasan tersebut tidak terpasang palang pintu,” pungkasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat , untuk saling mengingatkan ketika melihat ada pengendara lain yang akan melanggar rambu di perlintasan. “Ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tutup Cris. (Rabiatun)