Dana Kelolaan BPJSTK Rp 386,5 Triliun, Pencairan JHT Meningkat 17%

Agus Susanto
Agus Susanto

JAKARTA – MARITIM : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) tahun 2019 ini bertekad mengagresifkan pertumbuhan dengan mengusung tema ‘Aggressive Growth’. Tujuannya, selain meningkatkan kualitas layanan, juga peningkatan kepesertaan yang signifikan, agaruniversal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Pada April 2019, total pekerja yang terdaftar di BPJSTK mencapai 51 juta peserta, dengan peserta aktif sebanyak 30,6 juta atau tumbuh 10% dibanding April 2018. Jumlah perusahaan atau pemberi kerja aktif pada April 2019 mencapai 589.933 atau tumbuh 9% dari periode yang sama tahun 2018. Iuran yang diterima sampai dengan April 2019 sebanyak Rp21,9 triliun atau tumbuh 11%.

Read More

“Dengan total pekerja terdaftar mencapai 51 juta, Indonesia boleh berbangga. Cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 56% dari total pekerja yang eligible dengan jumlah 93 juta, tidak termasuk ASN, TNI/Polri dan pekerja di luar usia tanggungan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat buka puasa bareng media di Jakarta, Senin (27/5).

Dikatakan,  cakupan peserta jaminan sosial di Indonesia lebih unggul dibanding Filipina (47%), Vietnam (38%) dan India (19%). Bahkan secara global, cakupan masyarakat yang telah memiliki minimal satu perlindungan jaminan sosial di seluruh dunia hanya mencapai 45%, sementara Indonesia mencapai 56%.

Menurut Agus, Bappenas menetapkan sampai tahun 2021 target cakupan kepesertaan untuk Pekerja Penerima Upah (PU) mencapai 80%, Bukan Penerima Upah (BPU) 15%, Jasa Konstruksi 100%, dengan jumlah peserta aktif mencapai 51,71%.

“Tantangan utama dalam mencapai target cakupan kepesertaan berada pada segmen BPU yang merupakan mayoritas pekerja di Indonesia. Untuk dapat menjangkau mereka, kami mengembangkan inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang merupakan program keagenan dengan pemberdayaan masyarakat komunitas sebagai perpanjangan tangan kami”, ujarnya.

Dengan adanya program Perisai, cakupan wilayah yang bisa dijangkau menjadi lebih luas, karena para Perisai tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hingga April 2019, jumlah Perisai tercatat 4.760 orang dan mengakuisisi 717.000 pekerja.

Pencairan JHT Meningkat

Di sisi lain, Agus menjelaskan, pembayaran klaim jaminan pada 2019 (sampai April) mencapai Rp9,4 triliun, naik 17% dibanding periode yang sama tahun 2018. Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92% dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5%, Jaminan Kematian (JKM)  sebanyak 2% dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1%.

Tingginya tingkat pencairan JHT yang mencapai 732 ribu kasus sampai April 2019, kata Agus, menjadi salah satu tantangan utama, karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan. Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign (PHK) ini membuat BPJSTK harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan.

“Kami masih berharap pemerintah segera menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja,” tegasnya.

Klaim JKK juga mencapai 59 ribu kasus atau meningkat 37%. Dengan rincian 60% terjadi di lingkungan kerja, 27% terkait kecelakaan lalu lintas dan 13% terjadi di luar lingkungan kerja.

Menurut Agus, banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK, padahal manfaatnya sangat luar biasa. Meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah, bahkan bantuan persipan mental dan fisik untuk kembali bekerja.

“Banyak kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut,” urai Agus.

Walaupun manfaatnya sudah luar biasa, BPJSTK terus berusaha meningkatkan manfaat dari program JKK dan JKM. Saat ini peningkatan manfaat yang sebelumnya tertuang di dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sedang dalam proses pengesahan oleh pemerintah.

“Salah satu yang ditingkatkan adalah manfaat santunan kematian yang sebelumnya Rp24 juta menjadi maksimal Rp42 juta. Selain itu, bagi anak peserta yang meninggal dunia juga akan diberikan beasiswa untuk 2 orang sampai lulus kuliah. Sebelumnya beasiswa hanya untuk 1 anak sebesar Rp12 juta,” tuturnya.

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Dewan Pengawas dan Direksi BPJSTK lainnya, Agus Susanto juga menjelaskan dana kelolaan. Per April 2019, dana kelolaan BPJSTK mencapai Rp386,5 triliun atau meningkat 17% dari periode yang sama tahun 2018.

Walaupun kondisi pasar modal mengalami tekanan selama tahun 2019, BPJSTK berhasil membukukan hasil invetasi sebesar Rp9,24 triliun, dengan YOI mencapai 7,37%.

Adapun asset lokasi dari dana kelolaan, 60% pada surat utang, 19% saham, 10% pada deposito, 10% pada reksadana dan 1% pada investasi langsung.

“Seluruh dana yang kami kelola semuanya untuk kepentingan peserta. Selain manfaat program utama dari pengembangan dana, terdapat juga program kepemilikan rumah melalui KPR dengan bunga spesial. Hingga April 2019 total yang sudah kami gelontorkan untuk bantuan KPR bagi peserta sebanyak Rp804,4 milyar untuk 3.656 rumah,” jelasnya.

Ditambahkan, pengelolaan dana BPJSTK secara tidak langsung juga berdampak pada perekonomian nasional, karena 82% dana kelolaan ditempatkan pada instrumen investasi yang berhubungan dengan pemerintah. Seperti Surat Berharga Negara (51%), saham BUMN (10%), obligasi BUMN (9%), deposito di bank BUMN dan BUMD (9%) dan reksadana BUMN (3%).  (Purwanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *