JAKARTA – MARITIM : Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, Kamis (13/6), melantik dan mengambil sumpah empat pejabat Eselon I yang berusia relatif muda. Mereka dipilih berdasarkan proses seleksi terbuka, yang dilakukan berdasarkan amanat UU ASN dan telah memperoleh persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Adapun keempat pejabat yang dilantik tersebut, Eko Suseno Agung Cahyanto, yang menempati pos jabatan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian. Kemudian Abdul Rochim sebagai Direktur Jenderal Industri Agro. Doddy Rahadi dilantik sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional serta Masrokhan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi.
Airlangga mengatakan, proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon I ini, diikuti oleh peserta dari internal maupun eksternal Kementerian Perindustrian. Proses seleksi dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Dengan demikian, pejabat yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Menperin berharap, pejabat yang dilantik bisa menjembatani generasi berikutnya. “Saya harap Saudara yang baru dilantik ini adalah Eselon I yang relatif usia lebih muda dengan eselon satu lainnya. Ini jadi jembatan bagi generasi berikutnya di Kemenperin,” ujarnya.
Airlangga juga berpesan kepada pejabat baru untuk bekerja sesuai dengan program kerja tahun ini. Program prioritas Kemenperin antara lain menetapkan kebijakan industri 4.0 melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (Indi 4.0) untuk acuan kesiapan perusahaan dalam bertransformasi. Kemudian penyiapan SDM industri dan fasilitas industri melalui program vokasi dan link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan industri serta program e-Smart IKM.
Kemenperin juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang roadmap Making Indonesia 4.0 dan regulasi terkait super tax deduction. Selanjutnya, membuat ekosistem inovasi melalui pusat inovasi dan pengembangan SDM.
“Kita juga mengkampanyekan Making Indonesia 4.0 untuk menggaet investasi dan juga mengekspor produk inovasi kita, misalnya dalam Hannover Messe 2020,” ujarnya.
Perubahan struktur organisasi Kemenperin ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang bertugas menyelenggarakan pembangunan SDM industrPerubahan struktur Kemenperin juga bertujuan untuk memacu kompetensi kinerja institusi serta mempercepat pelaksanaan tugas-tugas prioritas Kemenperin baik di bidang operasional maupun pengawasan. (M Raya Tuah)