ADUPI : Perda Larangan Plastik Bukan Kebijakan Solutif

JAKARTA – MARITIM : Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), merupakan asosiasi daur ulang plastik terbesar di Indonesia, yang memiliki lebih dari 400 anggota. Tujuan utama ADUPI tak lain untuk meningkatkan tingkat daur ulang plastik dan mengurangi sampah plastik.

Read More

Adanya pelarangan kantong plastik, styrofoam dan sedotan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah, seperti misalnya di Bali, menjadi polemik. Karena berpotensi mengalihkan persepsi masyarakat bahwa pelarangan merupakan solusi pengelolaan sampah. Padahal kenyataaanya, ketiga tipe plastik tersebut merupakan plastik yang sangat bisa didaur ulang.

“Perda yang melarang penggunaan plastik bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Larangan ini justru dinilai akan menimbulkan probelm ke depan yang semakin kompleks,” kata Agus Hartono, salah satu Pengurus ADUPI, di Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya, pelarangan plastik bisa merugikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang makanan. Padahal, UMKM yang bergerak di bidang makanan ada ratusan ribu, plastik yang mereka gunakan justru ramah lingkungan.

“Masalah sampah plastik ini tidak bisa diselesaikan dengan pelarangan. Harusnya plastik itu di daur ulang, bukan dibatasi. Pada dasarnya, semua sampah plastik bisa didaur ulang, meski tidak semuanya memiliki nilai ekonomis,” ungkapnya.

Di tempat sama, Waketum ADUPI, Justin Wiganda, mewakili Ketum ADUPI, Christine Halim, mengatakan penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia, yaitu manajemen pengelolaan sampah yang masih buruk. Pemerintah belum sepenuhnya menerapkan penyortiran sampah.

Ditambahkan, banyak sampah plastik yang tidak bisa di daur ulang atau daya ekonomisnya rendah, karena sudah terkontaminasi dengan sampah lainnya. Sehingga menjadi tidak higienis. Pemilahan sampah baru terlaksana karena ada aktivitas dari para pemulung.

“Kita butuh dukungan pemerintah, bagaimana daur ulang bisa berjalan dengan baik, karena pelarangan sendiri tidak cukup efektif mengatasi permasalahan sampah plastik. Pasalnya, jumlah produksi kantong plastik hanya sekitar enam persen dari total produksi plastik secara keseluruhan,” hitung Justin.

Di sisi lain, penyortiran sampah hingga saat ini masih belum berjalan sesuai dangan ketentuan regulasi yang ada, yang mana pelarangan justru akan menimbulkan efek domino lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, penolakan larangan penggunaan plastik ini juga telah ‘dideklarasikan’ pada Rakornas ADUPI 2019, yang berlangsung di Kota Surakarta. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *