KALABAHI NTT – MARITIM : KM Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandar Kalabahi, Nusa Tenggara Timur. Kepala Polres Alor, AKBP Patar Silalahi, jelaskan kepada awak media: “Berdasar keterangan dari ABK KM Nusa Kenari, pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar. Hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat”.
Para ABK itu terdiri dari nakhoda KM Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30), serta tiga ABK, Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18). Menurut Silalahi. Para penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02, apakah terjadi akibat daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan.Berdasar informasi awal yang diperoleh penyidik Polres Alor, pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang mengangkut 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandara Kalabahi.
Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
Menurut Patas, selain melakukan penanganan hukum kasus tengelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat Kepolisian di daerah itu bersama tim Basaranas melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan. Para anggota kepolisian ikut lakukan pencarian ke laut serta menyisir kawasan pantai Alor Barat Daya mencari para korban yang diduga terbawah arus laut, Sabtu (15/6). (Lies/Kti/Maritim)