Pengadaan 100 Kapal Tol Laut Selesai Tahun Ini

 

JAKARTA – MARITIM : Sebanyak 8 dari 100 unit kapal tol laut yang dipesan Kementerian Perhubungan sejak 2015, hingga kini masih dalam penyelesaian di beberapa galangan kapal dalam negeri. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan bahwa delapan kapal itu terdiri atas 1 kapal pengangkut petikemas ‘Kendhaga Nusantara’ dan 7 kapal perintis ‘Sabuk Nusantara’. Jelasnya kepada awak media beberapa hari lalu: “Kapal-kapal itu sudah dibangun, tetapi ada yang belum siap, misalnya masih ada yang tersisa instalasi listriknya, pipa-pipanya, dan lain sebagainya. Selebihnya, sebanyak 92 unit kapal telah dioperasikan. Bahkan sebagian dari kapal tersebut sempat dikerahkan guna menopang angkutan Lebaran tahun 2019 ini”.

Pada hakekatnya, proyek pengadaan kapal sebanyak 100 unit tersebut merupakan proyek tahun jamak 2015-2017, dengan anggaran sekitar Rp.5,7 triliun. Proyek itu terdiri atas 60 kapal perintis, 15 kapal penganfgkut petikemas, 20 kapal rede, dan 5 kapal ternak. Tetapi hingga periode kontrak berakhir, hanya sebagian kapal yang sudah selesai dibangun. Karena itu kemudian kontrak diperpanjang hingga 30 April 2018, tetapi pekerjaan masih saja molor.

Berdasar data Ditlala Ditjen Hubla, hingga saat ini baru ada 46 kapal yang sudah beroperasi hingga 2018. Sisanya sebanyak 28 unit kapal sudah selesai dibangun di galangan dan siap dimobilisasi ke pelabuhan pangkalan, sedang 26 unit sisanya belum selesai. Keterlambatan tersebut terjadi karena beberapa faktor, antara lain seperti kesulitan memperoleh tenaga kerja karena harus berebut dengan galangan lain. Selain itu, juga terkendala penyediaan komponen kapal yang 65% di antaranya masih bergantung pada impor yang selain adanya persoalan, mengingat dalam proses importasi komponen kapal sering memakan waktu.

Kendati demikian, pemerintah telah berkomitmen akan ‘mengejar’ galangan kapal agar menyelesaikan pembangunan tahun ini. Kemenhub akan memasukkan lagi sisa proyek dalam RAPBN 2020, termasuk kapal-kapal yang sudah diserahkan, tetapi belum dibayar oleh Kemenhub. Total pagu yang akan diusulkan ke DPR mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Karena pada tahun kemarin mepet di Desember 2018, ada beberapa yang sempat belum terbayar. Sudah di-delivery, sudah beroperasi, tetapi belum kami bayar. Itu yang nanti akan dianggarkan lagi. Sistem kami kan kalau tidak terpakai, dibalikkan lagi ke pemerintah. Maka kami harus menganggarkan lagi” jelas Wisnu.

Soal denda keterlambatan bagi galangan yang tidak dapat menyelesaikan pesanan hingga kontrak selesai, Wisnu mengatakan Kemenhub masih mencari formulasi penghitungan terbaik agar tidak memberatkan galangan.

Sanksi denda keterlambatan sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 79 ayat (4) beleid itu mematok besaran denda satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk tiap hari keterlambatan. Namun, sebagian galangan kapal keberatan dengan formulasi itu. Katanya: “Makanya kami sedang menunggu hasil audit dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhub, dan BPKP, supaya itu tidak menjadi kendala bagi galangan kapal nasional”.

Memungkasi penjelasan, Wisnu mengatakan: “Tahun ini pemerintah tidak menganggarkan proyek baru pengadaan kapal tol laut. Hal itu karena kami mau membereskan yang terkait pengadaan 100 kapal tol laut”.  (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *