Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan BC Juanda

Jumpa media BC Juanda dan awak media usai gagalkan penyelundupan lobster
Jumpa media BC Juanda dan awak media usai gagalkan penyelundupan lobster

SIDOARJO – MARITIM : Dalam gelaran jumpa media termasuk maritim.com Senin (24/6/2019) kemarin, Petugas gabungan Bea dan Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, petugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan jajaran Pangkalan Usara TNI-Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, membeberkan keberhasilan mereka dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster melalui Terminal 2 BandarUdara Internasional Juanda di Sidoarjo.

Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, mengatakan benih lobster yang berhasil digagalkan penyelundupannya sebanyak 113.300 ekor. Di antaranya bayi lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan bayi lobster pasir sebanyak 106.395 ekor. Ungkapnya dalam jumpa media di kantor Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur: “Jumlah tersebut setara dengan Rp.17,3 miliar”.

Read More

Terkait dengan kronologi kejadian, Budi Harjanto menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster itu dilakukan dengan modus di simpan di empat koper yang dibawa oleh dua orang masig-masing berinisial IW dan juga ID. Ujarnya lebih jauh: “Berdasar kecurigaan petugas, kami melakukan pemeriksaan, yang setelah kami tindak lanjuti ternyata benar, di dalam koper itu terdapat satwa laut jenis lobster yang dilindungi undang-undang dan terlarang untuk diekspor dengan menyalahi prosedur. Karenanya, empat koper berisi benih lobster tersebut disita petugas saat sudah berada di lambung pesawat yang siap lepas landas.
Namun, dua orang pembawa koper, diduga sudah kabur saat petugas mencurigai barang bawaanya tersebut. Saat kami cari di kursi penumpang, ternyata dua orang tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.

Oleh petugas, empat koper tersebut kemudian diperiksa melalui mesin X-Ray dan saat dibuka untuk memastikan, ternyata benar terdapat benih lobster. Imbuhnya: “Modusnya, benih lobster itu disimpan di dalam plastik dan dimasukkan koper. Sesuai kemasannya, barang tersebut akan diselundupkan ke Singapura, dengan kemungkinan barang tersebut akan dibawa ke Vietnam, dengan Singapura hanya sebagai tempat transit saja”.

Kantongi Data

Lebih jauh, Budi Harijanto menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait upaya penyelundupan benih lobster tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa data penumpang pembawa empat koper berisi benih lobster itu sudah dikantongi. Katanya: “Data pelaku pembawa barang yang akan diselundupkan itusudah kami ketahui, dan saat ini masih kami selidiki”.

Sementara itu, Wiwid Supriono Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I,  mengatakan terkait barang bukti yang berhasil diamankan tersebut secepatnya akan dilepasliarkan. Kepada awak media, Wiwid mengatakan: “Secepatnya akan kami tindaklanjuti dengan melepasliarkan Karena kalau tidak segera dilepasliarkan di habitat aslinya , dikhawatirkan bayi-bayi lobster itu terancam risiko kematian. Lokasi pelepasliaran tersebut tentunya di perairan yang lingkungan hidupnya cocok buat lobster. Biasanya kami lepasliarkan di perairan yang cocok, di Banyuwangi atau perairan Probolinggo”.

Kantong plastik yang berisi benih-benih lobster

Tambah Hukuman

Disamping membeberkan langkah pencegahan penyelundupan pelbagai hasil laut, Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM I Surabaya Wiwid Supriono, jelaskan selama ini kasus penyelundupan benih lobster merrupakan pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56 tahun 2016, dan juga undang-undang 41 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang 31. Ungkapnya di sela sela temu media, terkait dengan hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Kantor Bea dan Cukai Juanda:

“Di dalam undang-undang nanti mungkin lebih diperberat lagi untuk hukumannya. BKIPM Surabaya I bakal menambah hukuman bagi pelaku penyelundupan benih lobster supaya terdapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Penambahan hukuman itu di antaranya dengan pasal lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam undang-undang, mereka hanya diancam hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp1,5 miliar. Jumlah ini kami nilai sangat kecil bagi para pemain”.

Di samping itu, kata dia, penyelundupan benih lobster ternyata memiliki jaringan terputus, hingga menyulitkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Tuturnya: “Seperti yang dilakukan petugas yang selama ini melakukan pengembangan. Yang seringditemui di lapangan, para pelaku penyelundupan itu bertemu di jalan kemudian saling ganti mobil, begitu juga dengan orangnya. Penyelunduplobster ini merupakan suatu jaringan terputus yang  hampir sama dengan jaringan pengedar narkoba. Pengepul dengan pembawa saling tidak kenal. Mereka yangmenjadi kurirnya pun tidak tahu pemilik barang yang ia edarkan itu milik siapa”.  (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *