Kemenhub Operasikan 31 Kapal Perintis di Maluku

Kapal perintis di salah satu pelabuhan di Maluku

 

Kapal perintis di salah satu pelabuhan di Maluku

AMBON – MARITIM : Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjenla Kemenhub), pemerintah mengalokasikan 31 unit kapal dari total 113 kapal yang dimilikinya untuk melayani masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung konektivitas di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko dalam keterang tertulisnya, Sabtu (22/6/2019): “Sedemikian pentingnya konektivitas di wilayah Maluku dan Maluku Utara, Pemerintah mengalokasikan 22 kapal perintis untuk provinsi Maluku dan 9 kapal perintis untuk propinsi Maluku Utara”.

Read More

Menurutnya, dengan total 31 kapal yang dipangkalkan di wilayah Maluku dan Maluku Utara dari total 113 kapal perintis menjadikan Maluku dan Maluku Utara mendapatkan alokasi kapal perintis sebanyak 28% dari total keseluruhan kapal perintis yang terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Ujarnya lebih jauh: “Mengingat Provinsi Maluku dan Maluku Utara secara geografis merupakan daerah kepulauan, maka dua daerah ini merupakan provinsi yang sangat mendapatkan perhatian pemerintah pusat di sektor transportasi laut melalui program Tol Laut dengan 31 kapal perintis. Kondisi ini menjadikan Maluku menjadi provinsi yang memiliki paling banyak kapal angkutan laut perintis”.

Dirlala menegaskan pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk pengaturan masa docking kapal perintis, agar tidak sampai berdampak pada merosotnya konektivitas dan terjadi krisis kebutuhan barang pokok dan penting. Berbagai langkah akan dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kapal perintis dengan cara mendatangkan kapal pengganti ataupun deviasi modifikasi rute kapal perintis.

“Terkait dengan adanya isu tak adanya kapal perintis di Pulau Seram untuk mengangkut masyarakat pada saat memanen hasil kebun di Pulau Teon, Nila dan Serua yang disebabkan kapal-kapal perintis yang melayani selama ini harus docking untuk keselamatan pelayaran, pemerintah telah mengerahkan Kapal KM. ‘Sabuk Nusantara 71’ yang diperbantukan guna melayani masyarakat di Pulau Seram mulai 26 Juni 2019” jelas Wisnu pula.

Selain itu, sebanyak 5 kapal cadangan yang posisinya berada di wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah juga dikerahkan menuju Wilayah Maluku, guna mengangkut dan melayani masyarakat di Pulau Seram. Sementara pelayanan kapal perintis di wilayah lain di Propinsi Maluku dan Maluku Utara tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasanya.

Keberlanjutan Pelayanan

Lebih jauh dikatakan, Kemenhub memastikan kendati sejumlah kapal yang melayani wilayah tersebut harus masuk docking, tetapi angkutan laut perintis akan terus melayani masyarakat di wilayah Maluku dan sekitarnya. Dirlala Wisnu Handoko memastikan pelayanan angkutan laut perintis tak berhenti akibat kapal mengalami kerusakan sehingga harus masuk docking.  Tegasnya Sabtu (22/6/2019): ” Kapal KM. ‘Sabuk Nusantara 71’ kembali akan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai 26 Juni 2019 dengan rute Pulau Teon, Nila dan Serua yang kesemuanya masih di wilayah Provinsi Maluku”.

Wilayah Maluku seharusnya dilayani 3 kapal perintis yaitu KM ‘Sabuk Nusantara 67’, KM ‘Sabuk Nusantara 87’ dan KM ‘Sabuk Nusantara 71’. Namun, berdasar pertimbangan keselamatan pe;ayaran, ketiga kapal tersebut harus masuk dock untuk perbaikan. Oleh karenanya, pelayanan angkutan laut perintis di wilayah tersebut jadi berkurang. Adapun KM. ‘Sabuk Nusantara 71’ sudah selesai perbaikan dan segera melayani wilayah tersebut mulai 26 Juni 2019. Wisnu menjelaskan bahwa Ditjen Hubla telah minta PT Pelni yang mengoperasikan kapal perintis itu agar segera mencari solusi untuk mengatasi kekurangan kapal di wilayah Ambon dan sekitarnya.

“Kami minta agar PT. Pelni segera mencarikan kapal pengganti sementara atau mengajukan deviasi kapal-kapal perintis yang beroperasi di seputar wilayah Ambon dan sekitarnya, lewat  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, untuk diteruskan ke Ditjen Hubla/Dkitlala, agar tak terjadi kekosongan layanan di salah satu pulau” ujar Wisnu.

Dia menambahkan, bahwa mulai tahun 2019 ini Ditjen Hubla mengubah sistem pelaksanaan docking kapal-kapal perintis, yang semula pengadaannya dilakukan di Ditlala jadi langsung dilakukan oleh operator kapal. Ungkap Wisnu memungkasi penjelasan: “Tentunya disertai catatan daftar perbaikan yang harus diverifikasi dan disetujui Dirtlala agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. Hal ini sudah masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 48/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis”. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *