JAKARTA – MARITIM : Dalam rangka memperkuat kerja sama sektor kelautan dan perikanan antara kedua negara, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) telah melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Lewat rilis media yang diperoleh maritim.com, disebut bahwa dalam kunjungan kerja yang dilangsungkan pada Rabu lalu, Menteri Susi mengunjungi Parlemen Malaysia dan lakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Dato Muhyiddin Yassin, serta Dato Salahuddin Ayub Menteri Pertanian & Industri Asas Tani Malaysia.
Pada kunjungan tersebut, telah dibahas beberapa isu yang terkait kelautan dan perikanan. Di antaranya kerja sama antara Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang merupakan kesatuan penjaga pantai negeri jiran itu, dengan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Selain itu, didiskusikan pula kerja sama lainnya, termasuk isu kapal ikan Malaysia yang ditangkap di perairan Indonesia, penandatanganan Joint Communique, MoU kerjasama di bidang kelautan dan perikanan, serta peninjauan kembali MoU Pedoman Umum Penanganan terhadap nelayan oleh lembaga penegak hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.
Pertemuan antara Men KP Susi Pudjiastuti dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Dato Muhyiddin Yassin, yang juga dihadiri Ketua Pengarah APMM, Laksamana Maritim Dato Indera Zulkfli Bin Abu Bakar.
Pada lesempatan itu pihak APMM menyatakan keinginannya mempelajari praktik-praktik sukses yang dijalankan oleh Satgas 115. Karena itu, Menteri Susi dan Menteri Dalam Negeri Malaysia sepakat melakukan Joint Sharing Session antara APMM dengan Satgas 115 dalam waktu dekat.
Hasil Positif
Sementara itu dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian dan Industri Asas Tani Malaysia, Dato Salahuddin Ayub, Menteri Susi menyampaikan upaya Indonesia dalam memberantas IUU Fishing (penangkapan ikan ilegal) yang telah membuahkan hasil positif. Hal itu terbukti dengan kenaikan stok ikan dari 7,3 juta ton di tahun 2013 ke 12,54 juta ton di tahun 2017, peningkatan konsumsi ikan per kapita dari 33,89 kg/kapita pada tahun 2012 menjadi 46,49 kg/kapita di tahun 2017, serta kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) yang selalu berada di atas PDB nasional sejak tahun 2014.
Dalam kesempatan yang sama, isu penangkapan kapal ikan Malaysia di perairan Indonesia turut jadi pembahasan. Menurut pihak Malaysia, nelayan Malaysia banyak ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah laut yang belum disepakati dua negara (grey area). Menanggapi hal itu, Menteri Susi menyampaikan bahwa penangkapan menurut proses hukum harus diuji keabsahan alat buktinya di pengadilan.
“Kalaupun diklaim bahwa penangkapan ikan dilakukan di wilayah Malaysia, hal itu harus lebih dulu diuji secara hukum di pengadilan Indonesia. Karena dalam praktik, selama ini sebagian besar kasus dan alat bukti yang diajukan oleh penyidik PSDKP KKP, penyidik TNI AL, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum selalu diterima dan dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan”, jelas Menteri Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI menambahkan bahwa umumnya kapal ikan Malaysia yang ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah Indonesia merupakan kapal yang lebih besar dari 10GT dan menggunakan alat tangkap trawl. Ucap Menteri Susi “Petugas juga sering menemukan bahwa ABK kapal ikan tersebut bukan berasal dari Malaysia”.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) mengapresiasi kesepakatan di dalam forum G20 terkait inisiatif dan kepemimpinan Indonesia dalam memberantas praktik IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Ungkap Ketua Harian Iskindo, Moh Abdi Suhufan: “Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tak mengikat, tetapi akan jadi concern negara-negara G20 dalam memberi dukungan pada upaya pengurangan IUU di seluruh dunia”.
Atas keberhasilan tersebut, Iskindo memberikan apresiasi kepada delegasi Indonesia pada pertemuan tingkat kepala negara tersebut. Dengan adanya kesepakatan itu, maka isu IUU akan menjadi perhatian negara-negara G20 dalam kerangka kerja sama global.
Pendataan Elektronik
Dalam pada itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memerangi praktik kegiatan perikanan ilegal dan tidak terdata atau illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar menuturkan, penghapusan praktik IUUF dalam negeri salah satunya dapat diwujudkan dengan tata kelola perikanan tangkap melalui aplikasi online.
Oleh sebab itu, KKP menciptakan e-logbook, yakni aplikasi pendataan pencatatan ikan oleh nelayan domestik. Dari sini, KKP mentargetkan kenaikan perolehan penerimaan perpajakan perpajakan perikanan ke negara dengan data yang diklaim lebih transparan. Ujarnya: “Per kemarin sudah 5 ribu yang gunakan aplikasi ini. Jadi mereka (nelayan) tinggal cocokan hasil tangkapanya. Jadi kalau ada salah catat segala macam sistem kita langsung menyesuaikan, ini informasinya salah jadi otomatis surat langsung dikirmkan ke dia untuk verifikasi data sehingga perbaikan ini akan membuat pencatatan ikan akan semakin membaik”.
Zulfikar menjelaskan, penerapan pendataan ikan secara online ini merupakan yang pertama di ASEAN. Karenanya, pihaknya optimistis dapat meningkatkan potensi perikanan Indonesia agar semakin membaik kedepannya. Pungkasnya: “Makanya kita dorong e-logbook. Kita akan menerapkan elektronik sistem ini. Kita merupakan yang pertama di ASEAN. Dengan ini, pendataan perikanan Indonesia akan lebih rapih”. (Erick Arhadita)