Indonesia Dorong Penanganan Global Illegal Fishing

Men KP perlihatkan biota laut Indonesia yang terancam punah
Men KP perlihatkan biota laut Indonesia yang terancam punah

SURABAYA – MARITIM : Sebagai negara kepulauan dengan mayoritas perairan laut penghubung negara kesatuan, Pemerintah Indonesia mendorong agar negara-negara di dunia ikut berperanserta dalam menangani tindakan penangkapan ikan secara ilegal. Antara lain dapat melalui keterbukaan data dan pengakuan bahwa hal tersebut merupakan tindak kriminal lintas negara yang terorganisasi (transnational organized crime/TOC).

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan sebutkan penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) secara bersama menjadi penting karena seluruh wilayah perairan atau laut yang ada terkoneksi dan saling berpengaruh satu sama lain.

Kata Menteri KP, usai membuka ‘Workshop on Illegal Unreported and Unregulated Fishing and Organized Crime in the Fishing Industry’, Senin lalu: “Intinya, ikan dunia ini penting bagi semua negara. Kita bangga dengan biomassa dan banyaknya ikan di negeri kita, tetapi kalau di luar negerinya kurang dijaga, nanti juga akan kembali berpengaruh pada kita. Karenanya, penting untuk menggalang komitmen bersama dan juga aksi bersama”.

Menurutnya, Indonesia dinilai telah berhasil mengatasi sejumlah tindakan IUU fishing dalam negeri. Namun, tindakan yang dapat dilakukan baru sebatas memproses secara hukum bagi kapal-kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia, untuk kemudian sesuai amar keputusan pengadilan, fihaknya melakukan penenggelaman atau penenggelaman kapal illegal sebagai barang bukti. Sementara itu para pemilik kapal pelaku IUU fishing yang berada di luar negeri sampai saat ini belum terjamah. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan semua negara di dunia yang memiliki kepentingan dengan kemaritiman, agar masalah IUU fishing ini dapat dituntaskan sampai ke akarnya.

Menteri Kelautan dan Pelayaran juga berasumsi, tindakan IUU fishing ini biasanya saling terkait satu sama lain dari satu negara ke negara lain, dan kebanyakan terjadi di laut lepas (high seas). Sebab, dari 71% bagian bumi yang merupakan lautan, sebanyak 61% merupakan wilayah high seas yang tidak terlindungi.

Diberikan contoh, saat ini setelah kapal-kapal asing tidak lagi dapat masuk dan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, cara lain pun digunakan seperti dengan cara melabuhkan jangkar di laut lepas dekat dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Selanjutnya, kapal-kapal itu melepaskan jaring-jaring berukuran luas yang mampu mencapai wilayah ZEE Indonesia dan melakukan penangkapan ikan dalam jumlah besar di sekitaran lokasi “kapal induk” mereka berlabuh.

Di sisi lain, ada pula kapal-kapal penangkap ikan Indonesia yang juga berusaha keluar dari wilayah perairan Indonesia agar dapat menjual hasil tangkapan ke kapal-kapal yang telah menanti di luar wilayah ZEE Indonesia. Kapal-kapal ikan Indonesia tersebut, dapat dinilai telah melakukan melakukan kejahatan dengan praktik transshipment , yang juga melanggar izin wilayah pengelolaan perikanan mereka. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *