Tabloid Maritim– Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menegaskan, keberadaan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) sangat efektif dalam menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri demi kelancaran produksinya di dalam negeri.
Fasilitas tersebut juga diyakini turut mendorong kelancaran logistik nasional karena dwelling time di pelabuhan yang layani impor ekspor bisa semakin dikurangi.
Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, fasilitas PLB sangat membantu pelaku importasi lantaran bea masuk, PPN dan PPh bisa ditangguhkan sementara dan dibayarkan setelah barang keluar dari PLB.
Dia menegaskan, apa yang telah dibuat pemerintah mengenai regulasi PLB yang dimotori Ditjen Bea dan Cukai sudah tepat.
“Justru dengan PLB memberantas praktik penyelundupan. Kalau ada kekurangan dalam implementasinya tinggal di sempurnakan, jangan berfikir meniadakan fungsi PLB tersebut. Apalagi kini karakteristik pelaku usaha juga sudah transparan dalam berbisnis,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019)
Dari sisi layanan kepelabuhanan dan logistik, imbuhnya, fungsi PLB juga membantu menekan masa inap barang dan peti kemas atau dwelling time di pelabuhan.
Taufan mengatakan, kalaupun ada penyalahgunaan pada implementasi PLB, dipastikan dilakukan oleh oknum yang mencoba mengakali aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah dalam kegiatan tersebut.
“Tidak dipungkiri ada yang terganggu dengan PLB. Dulu kalau jalur hijau hanya dokumen yang diperiksa sedangkan fisik barangnya gak diperiksa, tetapi dengan adanya PLB pihak custom memberikan transpransi kepada semua pihak karena barang di bongkar di PLB,” papar Taufan.
Dia mengatakan, banyak menerima apresiasi dari perusahaan importir anggota GINSI mengenai keberadaan fasilitas PLB itu, mengingat konsepnya Custom saat ini mengedepankan trust karena barang yang masuk ke PLB tidak perlu diperiksa tetapi dipercayakan pada system berbasis IT pengawasan inventory.
“Dengan PLB, pendapatan negara juga selamat yang selama ini diduga diakali oleh oknum pebisnis yang tidak transparan dalam pelaporan pendapatan usahanya,”ucapnya.
Taufan mengatakan, kehadiran PLB sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah, juga masih menjadi andalan bagi industri kecil untuk mendapatkan bahan baku secara murah, mudah, dan cepat.
“PLB bermanfaat bagi industri kecil dan menengah, termasuk industri tekstil dan produk tekstil dalam penyediaan bahan baku sesuai kebutuhan dengan waktu pengiriman yang singkat,”tuturnya.
Taufan menyampaikan, mengutip hasil survei terkait efek bagi kelancaran produksi sebelum dan setelah adanya PLB yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah Indonesia (APIKMI) terhadap para pelaku IKM di daerah Jawa Barat, menyatakan bahwa terjadi penurunan biaya bahan baku rata-rata sebesar 11% dari Rp15.500 menjadi Rp13.750.
“Melihat hasil survey itu, kan artinya peran PLB sangatlah dibutuhkan bagi pelaku industri kecil dan menengah,”ucapnya.
Dia menambahkan, multiplier efek PLB, selain menjamin ketersediaan bahan baku juga membuka penambahan lapangan kerja yang dapat menggerakkan perekonomian wilayah maupun secara nasional.
“Jadi tidak benar kalau ada yang menuding dengan isu banjir produk jadi tekstil yang ada saat ini disebabkan oleh PLB,”papar Taufan.
Mengutip data Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah Indonesia (APIKMI),saat ini impor tekstil melalui PLB yang dilakukan perusahaan produsen ataupun industri kecil menengah sebesar 2,7% dari total impor tekstil nasional.(md/hb)