JAKARTA — MARITIM : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mulai Rabu (31/7) mengambil langkah yang sama dengan Bank Indonesia (BI) , ikut menurunkan suku bunga penjaminan LPS sebesar 25 bps (basis point).
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam konprensi pers LPS, Rabu (31/7) di Kantor LPS menjelaskan, langkah yang diambil ini selain mengikuti bank sentral. Juga, sesuai pantauan LPS suku bunga pinjaman rupiah perbankan cenderung stabil dan bunganya menurun pasca pemangkasan suku bunga acuan Juli ini. Karenanya melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) , Senin (29/7) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjamin LPS, untuk simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR, masing-masing 25 bps. Sementara untuk valas, pada Bank Umum tidak berubah.
Dengan demikian lanjutnya, suku bunga penjaminan untuk Bank Umum maksimal 6,75 persen dari sebelumnya 7 persen. Adapun suku bunga valuta asing tetapi di kisaran 2,25 persen. Dengan demikian bunga deposito yang dijamin LPS maksimal 6,75 persen dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp 2 miliar. Sedangkan BPR menjadi 9,25 persen, dan tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 31 Juli 2019 hingga 25 September 2019.
“Sedangkan suku bunga simpanan valuta asing naik terbatas. Deposito valas maksimal 1,95 persrn. Suku bunga rata-rata deposito valas naik 2 bps ke 1,26 persen,” ungkap Halim.
Lebih jauh Halim Alamsyah mengatakan, berdasarkan pantauan LPS suku bunga pinjaman rupiah perbankan cenderung stabil dan bunganya menurun. Dan suku bunga simpanan terpantau berada di level yang stabil serta potensial untuk turun. Kondisi dan resiko likuiditas perbankan relatif terjaga, ditengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan , dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya valatilitas di pasar keuangan.
Dikatakan, pihak LPS juga mempertimbangkan bahwa perubahan suku bunga ke ijakab moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis. Untuk itu, LPS terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
“Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjamin, sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan, serta stabilitas sistem keuangan,”ujarnya.
Sementara menjawab pertanyaan tentang melambatnya pasar uang , diakui, sesuai laporan Bank Indonesia, perlambatan pasar uang sudah terjadi sejak 3-4 tahun terakhir ini. Dan kalau diamati, faktornya justru karena pertumbuhan ekonomi yang hanya 5 persen. Dan faktor lebih pada volatalitas , yang mana ini didominasi oleh konsumsi sekitar 60-70 persen.
“Uang beredar bisa meningkat, kalau tingkat konsumsi diturunkan,” ujarnya seraya menambahkan, tingginya tingkat konsumsi ikut menguras simpanan atau DPK. (Rabiatun