TUAL MALTENG – MARITIM : Dalam rangka mensukseskan gelaran ‘Wonderful Sail to Indoinesia 2019’, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal-kapal wisata (yacht) yang menjadi peserta event tersebut. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual sejak 25/7/2019 memberi pelayanan cruising declaration kepada 51 yacht peserta yang masuk di Pelabuhan Tual sebagai salah satu dari 19 pelabuhan entry/exit point. Yahya Usaha, Kepala UPP Kelas II Tual dalam rilis media 26 Juli lalu katakan, jumlah itu masih akan bertambah.
Kapal yacht itu merupakan peserta reli kapal layar internasional di Desa Debut yang dimulai sejak 22 juli 2019 di Maluku Tenggara sebagai acara rutin setiap tahun. Ohoi (Desa) Debut menjadi gerbang masuk para peserta reli ke Indonesia. Tahun ini merupakan tahun ketiga Ohoi Debut menjadi wilayah pertama yang disinggahi oleh yacht peserta. Untuk kelancaran acara ‘Wonderful Sail to Indonesia 2019’, Yahya mengerahkan personel membantu Pemkab Maluku Tenggara. Untuk mengamankan perairan, satu unit Kapal Patroli KN.P. 334 ditugasi untuk melaksanakan pengamanan.
Sementara itu, Wisnu Handoko Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) menjelaskan bahwa yacht peserta event yang berasal dari luar negeri, adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dimanfaatkan sendiri oleh operatornya untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi yacht yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 123/2016 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan. Jelasnya: “Pariwisata merupakan sektor yang harus didukung semua instansi, tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami memicu peningkatan sektor pariwisata dengan memberi kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata/yacht asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia”.
Ke-19 pelabuhan itu adalah Pelabuhan Sabang, Belawan, Teluk Bayur, Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan, Tarempa, Tanjung Pandan, Sunda Kelapa/Marina Ancol, Benoa, Tenau, Kumai, Tarakan, Nunukan, Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong, dan Biak. Namun pelabuhan masuk/pelabuhan keluar dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan yacht asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
Pemberian kemudahan pelayanan bagi yacht asing dilaksanakan secara terpadu oleh bidang kepabeanan, karantina, imigrasi, dan kepelabuhanan. Pungkas Wisnu: “Surat persetujuan berlayar kapal wisata asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh syahbandar. Dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tersebut, syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian,dan kepelabuhanan”.
Sebagai informasi, yacht asing tidak boleh dikomersialkan dan disewakan kepada pihak lain, termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di perairan Indonesia. (Lies/Kti/Maritim)