JAKARTA – MARITIM : Untuk meningkatkan kesejahteraan para petani garam dalam negeri, sekaligus menjamin ketersediaan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri, Kemenperin memfasilitasi adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal 2019-2020.
Pada MoU ini, garam lokal yang diserap industri sebanyak 1,1 juta ton, atau naik dari capaian tahun lalu sebesar 1.053.000 ton. Kesepakatan dilakukan antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri. Yang berasal dari Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, NTB dan NTT.
“Kemenperin mendorong peningkatan kualitas garam yang dihasilkan oleh petani sehingga mampu memenuhi kebutuhan garam untuk industri. Karena industri membutuhkan kualitas. Jadi kuncinya di kualitas. Tahun depan serapan kami tingkatkan lagi,” kata Menperin, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (6/8).
Menperin menambahkan, berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan pada 2019 sekitar 4,2 juta ton. Jumlah itu meliputi keperluan industri 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton.
“Garam produksi dalam negeri hingga saat ini baru dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi serta beberapa industri, seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit dan water treatment. Maka dari itu, seiring tingginya kebutuhan garam di pasar domestik, Kemenperin terus memacu peningkatan kualitas garam lokal. Sehingga dapat juga terserap oleh sektor industri skala besar,” ujarnya.
Kini sektor industri yang paling banyak menggunakan garam sebagai bahan bakunya, antara lain industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak dan industri aneka pangan.
“Garam lokal perlu ada pemanfaatan teknologi modern. Sehingga bisa mencapai standar kualitas sesuai kebutuhan industri. Jika itu tercapai maka serapan garam lokal akan terus meningkat,” jelas Menperin.
Ditambahkan, peningkatan kualitas garam nasional harus dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani, misalnya dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal. Yakni dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% dan garam industri 97%. Kadar NaCl yang tinggi juga harus disertai dengan impuritas dan cemaran logam yang rendah. (Muhammad Raya)