MAKASSAR- MARITIM : Guna memangkas biaya logistik, saat ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)/Pelindo IV tengah menanti kehadiran badan usaha lain di luar Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan yang sudah ada. Farid Padang, Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero) katakan perubahan kebijakan menyangkut TKBM sangat penting karena biaya buruh bongkar muat di wilayah Indonesia timur sangat tinggi. Sebagai gambaran, tarif buruh bongkar muat 55%, sedangkan tarif kepelabuhanan 45%.
Ujar Dirut Pelindo IV: “Kami tetap memberi kesempatan kepada Koperasi TKBM yang sudah ada. Tetapi jangan sampai jadi usaha single provider. Karenanya harus terdapat koperasi lain, badan usaha lain, atau siapapun yang akan dapat bermitra di sini, sehingga biaya akan jadi lebih kompetitif”.
Menurut Farid, biaya bongkar muat selama ini mahal karena tarif TKBM ditentukan per regu kerja dengan menggunakan standard UMR, bukan per jam. Penentuan itu membuat biaya yang dikeluarkan perusahaan bongkar muat menjadi tinggi. Sebagai solusi penurunan biaya logistik di pelabuhan, Pelindo IV menawarkan konsep pengelolaan terbuka bagi penyedia TKBM, baik oleh koperasi, perseroan, badan hukum Indonesia, joint operation, maupun joint venture. Masing-masing provider akan saling bersaing memberi layanan terbaik. Kompetisi ini juga terjadi di PSA Singapore dan Felixstowe Port di Inggris.
Dari sisi tarif, besaran tarif TKBM pun akan bersaing hingga biaya operasional akan dapat lebih terjangkau dan biaya angkut lebih variatif. Di sisi TKBM, mereka akan tersertifikasi. Berdasar itu, kompetensi dan produktivitas juga akan meningkat, kesejahteraan pekerja ikut naik, serta keselamatan kerja juga terjamin.
Memungkasi penjelasan, Dirut Pwelindo IV mengatakan perlu uji coba terbuka kepada para provider selama jangka waktu tertentu, agar mereka saling berkompetisi tingkatkan kualitas kinerja, produktivitas, keselamatan kerja, dan daya saing tarif TKBM. Selama masa uji coba, pengguna jasa dapat menilai kinerja layanan tiap provider. Pengguna jasa diberi keleluasaan menentukan provider dalam memenuhi kebutuhan TKBM. (Erick Arhadita)