PRAJAK NTB – MARITIM : Sejumlah nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) awal Agustus 2019 lalu telah deklarasikan niat mereka untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun. Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan jadi pelopor dalam memelihara sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan bergabung ke dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Agus Suherman Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Direktorat Pengawasan Sumber Daya Daya Kelautan dan Perikanan (Plt Dirjen PSDKP), melalui rilis media Sabtu lalu menjelaskan: “Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara ramah lingkungan”.
Sebelumnya, Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) telah terbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak menjadi salah satu kebijakan yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri tersebut.
Imbuh Agus: “Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia”.
Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak KKP melalui Ditjen PSDK menggelar rangkaian kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun Prajak pada Rabu (24/7/2019). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril, mengharap adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk jadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.
Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa agar tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut. Dengan demikian, diharap mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom dan racun ikan. (Adit/Dps/Maritim)