JAKARTA – MARITIM : Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Ungkap Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP melalui keterangan resmi, Senin lalu: “Upaya tersebut dilakukan dengan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia yang beroperasi menggunakan alat penangkapan ikan [API] yang tidak ramah lingkungan dan merusak”.
Dituturkan dalam pengawasan yang dilaksanakan di berbagai daerah selama tahun 2019, setidaknya terdapat 102 kapal milik nelayan, secara sukarela telah berganti penggunaan dari yang semula alat tangkap ikan yang berpotensi merusak seperti jaring trawl, ke alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring gillnet atau pancing rawai.
Pengawasan yang dilaksanakan selama tahun 2019 tersebut melibatkan berbagai jenis kapal pengawas perikanan (KP) di beberapa lokasi, di antaranya perairan Lampung Timur, Banten, Karawang, Kepulauan Seribu, Belawan, Sibolga, Batam, Bangka, Derawan, Bone, dan Bitung.
Dalam pengawasan tersebut berhasil dilakukan penghentian dan pemeriksaan atas kapal-kapal yang masih menggunakan API terlarang, khususnya jaring trawl.
Setelah menerima arahan dan pembinaan, kapal-kapal tersebut kemudian secara sukarela mengganti API yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan. Selain itu, dilakukan pula pemberian pemahaman kepada para nakhoda tentang dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan API tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, nelayan secara sukarela menyerahkan API tidak ramah lingkungan kepada petugas dan menggantinya dengan API baru yang sesuai dengan ketentuan.
Proses tersebut disertai surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan API tidak ramah lingkungan serta mengurus dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. (Mrt/2701)