Kapal Ikan Belum Siap, Kemenhub Tunda Pemberlakuan Sanksi Administratif Pemasangan AIS

Direktur Navigasi Hubla, Basar Antonius
Direktur Navigasi Hubla, Basar Antonius

JAKARTA – MARITIM : Evaluasi kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat, umumnya mereka belum siap. Karenanya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan
AIS.

Pembatalan ini, pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8).

Read More

“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” jelas Direktur Kenavigasian, Basar Antonius, di kantornya.

Menurut Basar, penyempurnaan yang perlu dilakukan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif , dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan enam bulan kedepan.Namun , perlu diperhatikan bahwa yang ditunda hanya pemberlakuan sanksi administratif saja.

“Sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan per hari ini (20/8),” jelas Basar.

Saat ini, jelas Basar, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada hari ini, 20 Agustus 2019.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

AIS sendiri terdiri dari 2 (dua) Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *