DENPASAR – MARITIM : Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa. Permintaan itu disampaikan terkait temuan kerusakan ekosistem bakau dan sejumlah pelanggaran. Jelas Koster saat jumpa media di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Minggu (25/8/2019): “Saya sebagai gubernur meminta PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengerukan telah merusak ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu sejumlah pelanggaran”.
Permintaan itu disampaikan Koster melalui surat kepada Dirut Pelindo III tertanggal 22 Agustus 2019, dengan tembusan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang. Imbuh Gubernur: “Saya minta sejak surat ini diterima agar Pelindo III tidak melanjutkan reklamasi di areal dumping I dan dumping II. Selanjutnya agar Pelindo III segera melakukan pemulihan ekosistem mangrove. Juga saya minta Pelindo III melakukan penataan areal dumping I dan dumping II yang sekarang ini kacau agar tertata dengan baik”.
Gubernur Koster juga mewajibkan Pelindo III mengkaji rencana induk penataan Benoa. Sebab, dia juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan pengerukan yang telah dilakukan sejak 2017 itu. Tuturnya: “Dampak lingkungan yang terjadi rusaknya lingkungan sangat parah dan menyebabkan kematian vegetasi mangrove dan ekosistem lain mencapai luas 17 ha. Berlokasi di timur laut dumping II, di sebelahnya Restoran Akame mati semua itu mangrove-nya di sana”.
Dari hasil kajian tim monitoring Dinas Lingkungan Hidup diketahui adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan amdal. Selain itu, pengerukan di Pelabuhan Benoa mengganggu daerah yang disucikan warga Bali.
Papar Gubernur lebih jauh: “Itu terjadi karena adanya pengerjaan teknis tidak dibangunnya tanggul penahan dan silt screen sesuai izin pengelolaan lingkungan pada dokumen amdal. Jadi memang secara teknis PT Pelindo tidak mengerjakan sesuai dokumen amdal. Selain itu, pengembangan yang makin luas terganggunya wilayah yang disucikan dan keindahan alam sehingga menimbulkan protes dan reaksi dari masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran vegetasi mangrove ditemukan monitoring Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali”.
Menurut Gubernur Bali, keputusan ini mengacu pada Perda RTRW yang menegaskan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Dia juga berjanji akan mengkaji semua pembangunan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Bali, agar sesuai dengan tujuannya. Dikatakan bahwa DPRD Bali telah mengajukan revisi Perda tentang RTRW yang menegaskan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Perda ini sudah disahkan DPRD, hingga dapat jadi landasan yang cukup untuk menyikapi reklamasi di Teluk Benoa. Saat ini RTRW itu sedang diverifikasi di Kemendagri.
Pungkas Gubernur Bali Wayan Koster: “Oleh karena itu, saya nyatakan Benoa yang adalah sebagai marine tourist hop di Kota Denpasar tak sesuai dengan visi pembangunan Bali, nangun sat kerthi loka bali, clear. Kalau lihat aturannya perpresnya, SK menteri ya cocok semua tapi untuk pembangunan di wilayah Bali sejak saya memimpin dengan visi nangun sat kerthi loka Bali, maka harus ditata ulang”. (Adit/Dps/Maritim)