JAKARTA – MARITIM : Kemenperin dan Polri, Selasa (27/8), melakukan rapat tindak lanjut MoU antara Menperin Airlangga Hartarto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Soal kesepakatan bersinergi untuk mewujudkan pengamanan di bidang perindustrian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri dalam rangka meningkatkan kondusifitas iklim usaha di Tanah Air.
Langkah strategis ini dijalankan karena industri berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Sehingga perlu diadakan MoU tentang Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Industri.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi, mengatakan manfaat dari penetapan Obyek Vital Nasional Industri (OVNI) bagi suatu industri atau kawasan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap dampak positif kebijakan pengamanan OVNI.
Polri tentunya akan memberikan perhatian yang lebih besar yang diwujudkan melalui peningkatan prioritas bagi pelatihan, koordinasi pengamanan, konfigurasi dan standar pengamanan. Audit sistem pengamanan dari Polri terhadap munculnya gangguan keamanan di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri.
“Sampai saat ini sudah ada 75 industri dan 21 kawasan industri yang berstatus OVNI. Pengamanan seperti ini adalah bentuk fasilitas non fiskal bagi industri atau kawasan industri,” ujar Doddy, di ruang Garuda, Kemenperin, Jakarta.
Sebagai bentuk konkret terhadap kepastian keamanan dalam dunia industri, Menperin dan Kapolri telah menandatangani MoU pada 20 Mei 2019 lalu. Tentang Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Industri.
Selanjutnya akan disusun Pedoman Kerja tentang Pengamanan OVNI yang mengacu pada peraturan teknis Permenperin No 18 tahun 2018 dan Perkapolri No 3 tahun 2019.
Untuk itu, lanjut Doddy, rapat ini dapat menyamakan persepsi. Sehingga iklim investasi di sektor industri dapat tumbuh dengan nyaman serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Penyamaan persepsi di sini terkait prosedur pemeriksaan keamanan di dalam kawasan industri, khususnya kawasan industri yang menjadi OVNI. Sehingga dapat meningkatkan kenyamanan berusaha dan kepastian investasi industri,” ujar Doddy.
Kawasan industri OVNI meliputi 21 KI, yakni Sumatera 8 KI, Banten 1 KI, DKI Jakarta 2 KI, Jabar 6 KI, Jatim 3 KI dan Kaltim 1 KI. Sementara industri OVNI sebanyak 75 industri, yakni Sumatera 31 industri, Banten 6 industri, DKI Jakarta 3 industri, Jabar 13 industri, Jateng 2 industri, Jatim 13 industri, Kaltim 1 industri, Kalsel 2 industri, Sulut 1 industri, Sulsel 2 industri dan NTT 1 induatri. (Muhammad Raya)