Pelindo III: Tak Ada Lagi Kegiatan Pengembangan Benoa !

Dumping area di Pelabuhan Benoa Bali
Dumping area di Pelabuhan Benoa Bali

BENOA BALI – MARITIM :  Terkait dengan dilayangkannya surat resmi dari Gubernur Bali Wayan Koster tentang penghentian proyek reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa (lihat: maritim.com Selasa 27/08/2019 : Gubernur Bali Minta Pelindo III Stop Reklamasi di Pelabuhan Benoa), maka pihak Pelindo III akhirnya memberi tanggapan. Nelalui Wilis Aji Wiranata VP Corporate Communication PT Pelabuhan Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III, dijelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat permintaan penghentian kegiatan reklamasi dari Gubernur Bali I Wayan Koster, pada hari Minggu (25/08/2019) sore.

 Ketika diminta konfirmasinya di Kantor Regional Pelindo III Bali-Nusa Tenggara, Wilis berucap: “Kami tegaskan bahwa setelah kami terima permintaan Gubernur Bali untuk menghentikan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, maka mulai saat itu tak ada lagi kegiatan apapun yang berkaitan dengan kegiatan di sini”.

Dijelaskan, begitu menerima surat dari Wayan Koster Gubernur Bali tentang penghentian proyek, Manajemen Pelindo III langsung berkomunikasi dengan Menko Kemaritiman. Jelas Wilis: “Saat ini Pelindo III tengah  menunggu jawaban dari Pak Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan”.

Menurutnya sejak proyek dimulai tahun 2017, pihak Pelindo III belum pernah menerima peringatan atau teguran dari pihak Pemerintah Provinsi Bali, terkait hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Ditambahkan pula bahwa proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa tidak sampai mencapai luasan 85 hektar, melainkan hanya 70 hektar, dengan rincian proyek di Dumping II seluas 45 hektar dan di Dumping I seluas 25 hektar.

Memungkasi penjelasan, Wilis Aji Wiranata mengatakan: “Andai saja tidak ada persoalan ini, proyek pengurukan di Dumping II dan I akan selesai bulan depan. Namun dengan adanya surat permintaan penghentian dari Gubernur Bali, maka proyek yang sudah berjalan 95% tersebut terpaksa dihentikan”. (Adit/Dps/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *