Di Sidang Asean Maritime, RI Lapor Proyek Transportasi Laut

SINGAPURA – MARITIM : Pada sidang ke-38 Asean Maritime Transport Working Group (AMTWG) di Singapura, Indonesia kembali melaporkan dan membahas perkembangan proyek-proyek transportasi laut. Beberapa tindak lanjut proyek itu terdiri atas pelabuhan-pelabuhan yang akan jadi pilot project di Indonesia, yaitu standard nonkonensi (NCVS), sertifikat kompetensi kepelautan, pengembangan 14 pelabuhan di Indonesia, pengembangan cruises ship terminal, rencana pengembangan pelabuhan Sri Junjungan, perkembangan Marine Environment Protection of the South East Asian Seas (MEPSEAS), dan IMO Member States Audit Scheme (IMSAS).

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan 10 negara Asean dan empat negara Asia, a.l. Tiongkok, India, Jepang, dan Korea Selatan, serta perwakilan dari IMO, Sekretariat Asean, dan FASA.

Adapun pertemuan AMTWG ke-38 secara rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun guna menindaklanjuti kelompok kerja subsektor transportasi laut pada pertemuan sebelumnya.

Selanjutnya, Thailand akan menjadi tuan rumah pertemuan berikutnya yang akan digelar Februari 2020 mendatang.

Sehubungan hal itu, Wisnu Handoko Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut beberapa hari lalu menjelaskan: “Indonesia menyampaikan juga perkembangan proyek kapal nonkonvensi di perbatasan Nunukan-Tawau, pelatihan dan pengawasan VTS, dry port, green port, kerja sama Asean dengan Tiongkok, Jepang, India dan Korea Selatan, dan Regional Oil Spill Contingency Plan”.

Indonesia juga mengusulkan agar membentuk subkomite untuk membahas lebih lanjut area berisiko bersama, tahap awal di Selat Malaka. Imbuh Wisnu: “Di sidang ASEAN MTWG ke-38, tiga negara pantai, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura menyepakati pemberlakuan same risk area dalam implementasi Ballast Water Management Convention khususnya pada artikel 13.3 circular untuk penerapan same risk area yang akan dibuat oleh ketiga negara dan dijadikan pedoman bagi petugas PSC di ketiga negara”.

Pada pertemuan itu, juga dibahal perihal kapal- kapal yang diberikan pengecualian terhadap regulasi ialah kapal-kapal yang hanya beroperasi di wilayah yang ditentukan dan tak berlaku bagi kapal luar negeri yang masuk wilayah yang ditentukan. Pada saat ini, Indonesia sedang menyiapkan konsep circular tersebut. (Mrt/2701)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *