Perlu Badan Tunggal Penegakan Hukum di Laut

Ekspose penindakan oleh KPLP
Ekspose penindakan oleh KPLP

SURABAYA – MARITIM : Berdasar kondisi eksisting terkait dengan banyaknya otoritas yang memiliki kewenangan menahan kapal di tengah laut, Indonesia dinilai tidak memiliki kejelasan penegakan hukum di laut. Raja Oloan Saut Gurning, pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengatakan kerapnya pemeriksaan kapal oleh beberapa instansi yang punya kewenangan tumpang tindih membuat adanya ketidakjelasan dari peran otoritas di laut.

Ungkap Gurning: “Hal ini menimbulkan ketidakjelasan tugas pokok, kewenangan dan sistem operasional otoritas keamanan, keselamatan, penegakan hukum di perairan domestik kita. Terjadinya praktik pungutan liar (Pungli), mungkin hanya merupakan dampak. Tetapi kondisi tumpang tindih di lapangan secara riil membebani dan mengganggu proses angkutan lain dan bisnis maritim kita”.

Read More

Menurut Gurning, kondisi tumpang tindih itu, merupakan akibat dari payung hukum yang dimiliki secara resmi oleh masing-masing institusi. Saat ini, terdapat penegakan hukum yang dilakukan TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Imbuhnya: “Pada masa depan nanti, kondisi tumpang tindih itu perlu dihentikan, karena kontraproduktif dan cenderung zero sum game. Idealnya semua entitas ini digabung saja, termasuk armada, fasilitas dan personilnya, karena memang bangsa kita membutuhkan unit keamanan laut dalam postur yang besar”.

Ditegaskan pula, penggabungan seluruh entitas yang ada saat ini perlu dilakukan karena kondisi geografis laut Indonesia yang luas dan kompleksnya jasa maritim serta tingginya potensi gangguan laut di Indonesia.

Penangkapan dan pemeriksaan oleh penegak hukum di laut

 

Dari sisi lain, perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkapkan tumpang-tindih kewenangan menjaga keamanan di laut telah merugikan operasi kapal maupun kualitas muatan. Darmansyah Tanama,. Wakil Ketua Umum III DPP INSA memberikan gambaran: “Tongkang batu bara dengan kapasitas angkut 300.000 ton dan nilai kargo sekitar Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, harus keluar biaya operasional Rp20 juta per hari. Kalau dihentikan oleh aparat, waktu menjadi tidak dapat diprediksi, biaya operasional kapal membengkak. Belum lagi kualitas batu bara mudah turun kalau terkena hujan”.

Menurutnya, DPP INSA menanti keseriusan pemerintah membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut atau sea and coast guard yang merupakan amanat UU Pelayaran. Wadah tunggal itu pula yang harusnya akan menjadi satu-satunya institusi penegak hukum di laut.

Sesuai data yang dimiliki INSA, setidaknya terdapat 18 instansi yang kerap menghentikan kapal di tengah laut dengan alasan keamanan. Berbagai instansi itu terdiri dari Bakamla, Polairud, KPLP Kementerian Perhubungan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan TNI Angkatan Laut. Setiap instansi memiliki kewenangan menangkap kapal di tengah laut atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya.

Memungkasi paparan, Darmansyah katakan: “Seharusnya, seluruh instansi yang ada saat ini dapat melebur menjadi satu badan. Bisa pula salah satu badan dijadikan sea and coast guard dan yang lainnya melebur. Kalau hal itu sudah terwujud, nantinya, badan tunggal itu berwenang menghentikan kapal, menangkap, hingga memproses penegakan hukum di laut Indonesia”.  (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *