DENPASAR BALI – MARITIM : Jajaran Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah (Subdit Gakkum Ditpol Airud Polda) Bali, sepekan lalu berhasil menggagalkan tindak kriminal penyelundupan 60.000 ekor ‘baby lobster’ jenis pasir dan mutiara. Dua pelaku yang terdiri dari lelaki berinisial ERA (26) dan ATH (35), berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di Penginapan “Sayang Residence” di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, hari Senin (9/9/2019) lalu.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Wiriawan, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi transaksi benur yangjuga dikenal sebagai ‘baby lobster’. Berdasar pengembangan informasi, jajaran Subdit Gakkum Direktorat Polairud segera lakukan penyelidikan dan melakukan observasi di lokasi sepanjang jalan di wilayah Karangasem menuju Denpasar.
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke mobil Ayla warna putih dengan Nopol DK 14.. CH yang melintas di seputaran Padanggalak. Lebih jauh AKBP Bambang Wiriawan jelaskan: “Berdasar itu, anggota kami yang berada di lapangan kemudian membuntuti mobil yang dicurigai hingga menuju penginapan “Sayang Residence” di Jalan Bedugul, Sidakarya, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Di sana, ERA menemui ATH untuk menyerahkan ribuan ekor ‘baby lobster’. Ketika sedang bertransaksi kami langsung tangkap”.
Dalam penggeledahan di mobil, ditemukan 50 kantong plastik berisi 60.000 ekor ‘baby lobster’ jenis pasir dengan nilai harga Rp.250.000 per ekor, dan jenis mutiara dengan nilai harga Rp.300.000 per ekor. Secara keseluruhan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai harga sekitar Rp 16.2 miliar”.
Dalam pengakuan pelaku ERA yang merupakan karyawan penjualan ikan hias asal Desa Pejarakan, Gerokgak, Singaraja, ia disuruh oleh Rahmansyah alias Johan untuk membawa ‘baby lobster’ kepada Agus Tri Haryanto yang beralamat di Randusari, Desa Ngadirojo Kidul, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Jadi, pelaku ATH ini perannya sebagai pemodal dan sudah mentransfer uang Rp 95 juta kepada Rahmansyah alias Johan yang keberadaanya masih dilacak” ujar AKBP Bambang, Wiriawan, yang menutup penjelasannya dengan mengatakan: “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sementara barang bukti yang berupa puluhan ribu ‘baby lobster’ selanjutnya dilepasliarkan di perairan Pulau Serangan di Teluk Benoa, dengan pengawalan ketat dua armada kapal patroli Polairud”. (Adit/Dps/Maritim)