JAKARTA – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan membuat terobosan baru dengan meluncurkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Patform berbasis online ini untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.
“Sisnaker ini merupakan bentuk pelayanan tunggal (single service) atau sistem satu pintu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini lantaran core bisnis Kemnaker adalah pelayanan ketenagakerjaan dan stakeholder terkait,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pada peluncuran Sisnaker dan pameran foto jejak kinerja Kemnaker 5 tahun terakhir di Jakarta, Jumát (27/9/2019).
Menaker mengatakan, Sisnaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah. Melalui sistem baru ini, seluruh sistem informasi yang ada di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional.
Menurut Hanif, selama ini Kemnaker memiliki 85 website dengan beragam informasi ketenagakerjaan. Banyaknya website ini menjadi tidak efektif/efisien karena masyarakat yang butuh pelayanan cepat harus membuka beberapa website yang diinginkan.
Karena itu, website yang ada diintegrasikan menjadi satu pintu (Sisnaker) sebagai layanan prima untuk mengakses masalah ketenagakerjaan. “Jadi begitu dibuka, masyarakat akan dapat mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker,” terang Hanif.
16 layanan terpadu
Dijelaskan selanjutnya, Sisnaker mencakup 16 layanan terpadu ketenagakerjaan, terdiri atas 12 layanan teknis ketenagakerjaan dan 4 layanan pendukung. Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu domain website Kemnaker, www.kemnaker.go.id
Ke-12 layanan teknis ketenagakerjaan tersebut meliputi layanan pelatihan kerja, pemagangan, penggunaan tenaga kerja asing, wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB), izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan. Sedangkan 4 layanan pendukung lainnya adalah aplikasi pengadaan, berita, data informasi, dan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan hadirnya Sisnaker, lanjut Hanif, masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik, prima, dan real time untuk bisa mengakses seluruh pelayanan ketenagakerjaan.
“Semua ini dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. Saya minta seluruh jajaran Kemnaker segera menyelesaikan proses integrasinya. Jangan sampai ada platform yang beda-beda,” katanya seraya memastikan sistem pelayanan tunggal ini harus berjalan.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, melalui Sisnaker tata kelola ketenagakerjaan akan semakin transparan dan terpercaya karena menggunakan data yang sama sebagai “1 single source of truth”. Komunikasi serta koordinasi internal dan eksternal juga akan semakin baik.
“Digitalisasi yang direspon dengan cerdas ini, membuat kita mampu meningkatkan kinerja organisasi secara lebih produktif, cepat dan hemat biaya,“ ujarnya.
Sisnaker telah diintegrasikan dengan K/L terkait, di antaranya Ditjen Dukcapil (Kemendagri), BKPM, Ditjen Imigrasi, (Kemenkumham), Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) dan BPJS Ketenagakerjaan. (Purwanto).