JAKARTA — MARITIM : Akibat kelebihan muatan atau over loading karena pemanjangan kendaraan logistik (over dimensi) setiap bulannya negara dirugikan sebesar Rp43 triliun per tahun, untuk perbaikan jalan. Untuk menertibkan kendaraan logistik yang over dimensi, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menetapkan 55 penyidik PNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penetapan penyidik ini menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, guna memaksimalkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum, yang melanggar aturan muatan barang. “Perlunya penertiban, karena selain jalanan rusak, faktor kecelakaan kendaraan logistik umumnya kelebihan muatan, dan mobil over dimensi,”tutur Dirjen Budi usai menggelar kegiatan normalisasi dimensi kendaraan, Senin (30/9) di PT. Sinar Sosro Trans Logistics Jl. Diponogoro Km 40, Bekasi.
Dirjen Budi yang menyaksikan pemotongan kendaraan logistik, milik Sinar Sosro mengatakan, saat ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran kelebihan muatan yang dilakukan operator kendaraan.
“Selain masalah kelebihan dimensi, pihaknya juga menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan,”kata Budi Setiyadi seraya menambahkan, keberadaan angkutan bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan negara.
Dikatakan, selain merusak jalan, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan karena bisa memicu kecelakaan. Untuk itu, nantinya bila ditemukan ada kendaraan yang melebihi dimensi dan over load, maupun mengalami kecelakaan, selain ditilang juga LLAJR akan memanggil penanggung jawab perusahaan. Sebab kesalahan yang terjadi, bukan hanya karena kesalahan pengemudi. Tapi juga, perusahaan yang telah melanggar dengan melebihi dimensi kendaraan dan muatannya.
“Bagi pelanggar over dimensi akan dikenakan sanksi penjara, dan denda uang,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi. Dan kendaraan yang melanggar, masih dikenakan tilang. Namun setelah enam bulan kedepan, pengemudi kendaraan tidak hanya dikenakan tilang kesalahan berkenaan , tapi juga sanksi pidana.
Mengingat lanjutnya, keberadaan angkutan melebihi dimensi juga menghambat laju kendaraan. Contohnya, kalau kendaraan bermuatan normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.Tapi kalau muatan truk berlebihan, kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Ini akan mempengaruhi, kepadatan jalanan dan memicu kemacetan, bahkan menimbulkan kecelakaan.(Rabiatun)