Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal BC Bali-Nusra

DENPASAR – MARITIM : Untuk lebih dapat menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal jangan sampai menembus jumlah 3% dari total peredaran rokok resmi, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) beserta kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di lingkungan Bali dan Nusa Tenggara lebih intensipkan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Read More

Dalam menjelasan kepada awak media, Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra menyebutkan bahwa selama pelaksanaan operasi ini, petugas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyisiran di tempat-tempat yang disinyalir jadi lokasi peredaran rokok ilegal. Antara lain di Kabupaten-kabupaten Tabanan, Badung, Karangasem, dan Buleleng untuk wilayah Bali, dan juga Belu, Sumba Barat Daya, Oeba, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu, Bima, Sumbawa Besar, Ngada, dan Manggarai Timur untuk wilayah Nusa Tenggara.

Untuk itu, sampai dengan Agustus 2019 lalu para petugas dari jajaran BC melakukan 444 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 1.201.828 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai besaran Rp.1,3 miliar, dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.643.746.

Dalam operasi yang sama di tahun 2018, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga telah melakukan 313 penindakan dengan jumlah barang bukti 1.598.708 batang rokok dan estimasi nilai barang Rp.1,2 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp.556.136.319,-.

Ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki mengungkapkan: “Dibanding dengan tahun 2018, penindakan terhadap hasil tembakau tahun 2019 tercatat mengalami peningkatan 42%. Karenanya dibutuhkan extra effort dari petugas untuk lebih menekan perederan rokok ilegal yang ditargetkan sebesar 3%”.

Selain penindakan rokok ilegal, petugas juga memberi edukasi serta sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha, dan masyarakat umum dengan memberi asistensi dan menyebarkan bahan-bahan untuk publikasi mengenai pentingnya menghindari rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara rokok yang resmi dengan ilegal.

Pungkas Untung Basuki: “Dengan telah dilaksanakannya operasi ini, diharap kepatuhan pengusaha rokok meningkat dan peredaran rokok ilegal makin menurun, hingga dapat menimbulkan situasi kondusif terhadap peredaran rokok yang telah memenuhi ketentuan  kebijakan bidang cukai, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan penerimaan negara dari bidang cukai”.   (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *